Pengabdian Kami Untuk Gereja

Kamis, 17 April 2008

Tempe Bermadah Syair

Gejolak Tempe

Kita-kita suka makan tempe
Tempe adalah favorit
Tempe adalah hobi
Tempe adalah kehidupan
Tempe adalah citra diri
Menjadi makanan keseharian
Atau sekedar jadi cemilan
Namun kini kita tak berdaya
Karena tempe melambung harganya
Tempe bukan lagi makanan orang biasa
Tapi sudah jadi makanan yang mewah
Kita semua terpana
Karena tempe adalah pilihan terakhir
Setelah daging, ikan dan telur tidak terjangkau
Ke mana lagi harus berlari?Ke mana lagi menjatuhkan pilihan?
Tempe yang tadinya murah meriah
Sekarang ikut-ikutan menjadi mahal tak ramah
Tempe yang tadinya ekonomis
Sekarang ikut-ikutan menjadi sadis
Lantas, mau makan apa lagi?Kalau tempe juga tak terbeli

Rabu, 16 April 2008

Arah Dasar - ARDAS KAS 2006-2010

ARAH DASAR
UMAT ALLAH
KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
2006-2010

Umat Allah Keuskupan Agung Semarang dalam bimbingan Roh Kudus berupaya semakin menjadi persekutuan paguyuban-paguyuban murid-murid Yesus Kristus yang mewujudkan Kerajaan Allah yang memerdekakan (bdk. Lukas 4: 18-19). Mewujudkan Kerajaan Allah berarti bersahabat dengan Allah, mengangkat martabat pribadi manusia, dan melestarikan keutuhan ciptaan.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sedang berjuang mengatasi korupsi, kekerasan, dan kerusakan lingkungan hidup, umat Allah Keuskupan Agung Semarang terlibat secara aktif membangun habitus baru berdasarkan semangat Injil (bdk. Mat 5-7). Habitus baru dibangun bersama-sama: dalam keluarga dengan menjadikannya basis hidup beriman; dalam diri anak, remaja, dan kaum muda dengan melibatkan mereka untuk pengembangan umat; dalam diri yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir dengan memberdayakannya.

Untuk mendukung upaya tersebut, umat Allah Keuskupan Agung Semarang mengembangkan pola penggembalaan yang mencerdaskan umat beriman, melibatkan perempuan dan laki-laki, memberdayakan paguyuban-paguyuban pengharapan, memajukan kerjasama dengan semua yang berkehendak baik, serta melestarikan keutuhan ciptaan.

Umat Allah Keuskupan Agung Semarang dengan tulus hati bertekad bulat melaksanakan upaya tersebut, dan mempercayakan diri pada penyelenggaraan ilahi dengan setia dan rendah hati seturut teladan Maria, hamba Allah dan bunda Gereja.

Allah yang memulai pekerjaan baik di antara kita akan menyelesaikannya (bdk. Flp 1:6)

DOA ARAH DASAR 2006-2010

Bapa, Maha Pemurah, Pemelihara alam semesta,
kami bersyukur kepada-Mu
karena penyertaan-Mu yang bersahabat dengan kami
umat Allah Keuskupan Agung Semarang.

Kami bersyukur atas bimbingan Roh Kudus
yang meneguhkan dan mempererat paguyuban-paguyuban kami
sebagai murid-murid Yesus Kristus.
Bantulah kami untuk sanggup mewujudkan Kerajaan Allah yang memerdekakan.
Semoga kami semakin erat bersatu dengan-Mu,
giat mengangkat martabat pribadi manusia,
dan mengupayakan keutuhan ciptaan
di bumi pertiwi Indonesia.

Bantulah kami agar mampu membangun habitus baru
berdasarkan semangat Injil.
Semoga keluarga-keluarga semakin menjadi basis hidup beriman;
anak-anak, remaja dan kaum muda
semakin terlibat untuk pengembangan umat-Mu.
Bersama dengan yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir
tumbuhkanlah dalam diri kami semangat untuk saling memberdayakan.
Semoga dalam hidup umat-Mu di keuskupan kami
berkembanglah pola penggembalaan yang mencerdaskan,
melibatkan perempuan dan laki-laki,
memberdayakan paguyuban-pagyuyuban pengharapan,
memajukan kerja sama dengan semua yang berkehendak baik
dan melestarikan keutuhan ciptaan.

Bersama Santa Maria, hamba Allah dan bunda Gereja,
teladan kesetiaan dan kerendahan hati,
kami persembahkan doa, niat dan upaya kami
kepada-Mu melalui Yesus Kristus
Putera-Mu, Tuhan dan Pengantara kami.
Amin.

Gempa Bumi 5 Mei 2006

Catatan Awal Jun 23, '06 12:00 AM
for everyone
Tanggal 27 Mei 2006 pk. 05.55 WIB terjadi gempa tektonik skala 5,9 SR yang berpusat di daerah pantai selatan DIY, menimpa Paroki Kalasan juga. Ketika saya sedang misa pagi.

Tidak berapa lama kemudian terjadi hiruk pikuk para korban gempa ang dibawa ke RS Panti Rini, sebelah gereja Marganingsih Kalasan. Karena korban begitu banyak, RS Panti Rini tidak muat lagi, lalu pakai pendopo gereja, halaman gereja, panti paroki, dan depan wisma karya kasih; semua dipakai untuk merawat para korban dan pengungsi

Melihat situasi mereka yang memprihatinkan, spontan beberapa umat dan ibu-ibu membuka dapur umum, sedangkan mudika mengatur lalu lintas pengungsi.

Sore hari setelah gempa, saya berkeliling melihat situasi di wilayah-wilayah paroki. Listrik padam. Saya lihat ada beberapa titik lokasi bencana, saya urutkan berdasarkan tingkat keparahannya: wilayah Prambanan, wilayah Payak, wilayah Berbah, wilayah Macanan, wilayah Kalasan Barat.

Gedung gereja yang rusak adalah: gereja Marganingsih, gereja Prambanan, gereja Payak, gereja Berbah, gereja Kalasan Tengah, kapel Karanglo

Sekolah yang rusak adalah SMP Kanisius Kalasan, SD Kanisius Kadirojo, SD Kanisius Totogan Macanan, SD Pondok Berbah, TK Indriyasana

Hari kedua setelah gempa, Dewan Paroki, melalui Tim Karya Kasih dan relawan mudika St. Dionisius membuka posko Marganingsih untuk menyalurkan logistik, sekaligus juga membuka rekening untuk korban gempa dengan menggunakan rekening Pengurus Gereja Papa Miskin paroki Marganingsih Kalasan: PT Bank Niaga Yogya, a/n PGPM Paroki Kalasan 018-01-00011-17-5. Tugas dibagi dua: dapur umum untuk memperhatikan para pengungsi dan pasien di lokasi gereja, sedangkan relawan Karya Kasih dan Mudika memperhatikan lokasi-lokasi di titik bencana. Mereka mendistribusikan logistik sekaligu mencari info korban gempa lewat kerjasama dengan ketua lingkungan ataupun wakilnya. Selanjutnya mulai dibentuk pos-pos di wilayah gempa seperti Desa Karang, Sumber, dll.

Dapur umum di pastoran Kalasan berlangsung sampai hari Senin, 29 Mei 2006.

Sampai hari Jumat 2 Juni, sistem pendataan dan distribusi logistik masih memakai pola pengantaran ke tempat bencana oleh relawan mudika. Sementara sumbangan ke pos Marganingsih terus mengalir. Sistem pencarian bantuan gempa lewat komunikasi dengan relasi-relasi di tempat lain mendapat tanggapan yang baik. Kerjasama dengan Romo-romo dari tempat lain yang mengkoordinir bantuan juga dilaksanakan.

Kami para relawan juga membuat permohonan bantuan ke Pos Sanata Dharma, Kidul loji, Kotabaru, Pos OMI Condongcatur, dll. Umat juga mengontak para saudara dan relasinya untuk ikut menghimpun bantuan. Melalui kotbah kami sentuh seluruh umat untuk peduli.

2 Juni 2006 diadakan koordinasi langsung dengan para ketua lingkungan. 90% data lingkungan masuk. Sisanya dihubungi secara langsung. Ketua lingkungan datang dengan membawa data yang diperlukan, dan sekaligus mengambil bahan bantuan yang dibutuhkan. Dengan jaringan ketua lingkungan ini, penanganan korban gempa menjadi lebih lancar dan akurat dari segi data dan distribusi juga lebih cepat. Digunakan kebijaksanaan lokal, karena mereka langsung ada di titik bencana, tahu data dan juga mengatur distribusi barang secara langsung kepada para korban dengan lebih aman. Mereka juga mengatur teknis atau pun kerjasama dengan masyarakat setempat supaya tidak terjadi keributan.

Demikian, dipilih jalur internal, mengingat terbatasnya bantuan dan masalah teknis.

Kalasan, 5 Juni 2006
Rm. Agustinus Heri Wibowo Pr

diedit seperlunya oleh: seger
Prev: Catatan Kunjungan Romo

Minggu, 13 April 2008

- Paroki - KEVIKEPAN DIY

PAROKI SANTO FRANCISCUS XAVERIUS KIDUL LOJI

PAROKI KRISTUS RAJA BACIRO
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santa Maria Assumpta Babarsari
Gereja Santo Mikael Yogyakarta

PAROKI KELUARGA KUDUS BANTENG
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Antonius Padua Gadingan
Kapel Santo Yohanes Berchmans Gejayan

PAROKI SANTO YAKOBUS BANTUL
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santa Theresia Brosot
Gereja Santa Maria Rosari Gesikan
Gereja Santo Yakobus Alfeus Pajangan
Gereja Mater Dei Imogiri
Kapel Mater Dei Karangduwet

PAROKI SANTO YUSUF BINTARAN
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Paulus Pringgolayan

PAROKI SANTA THERESIA LISIEUX BORO
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santa Maria Assumpta Gorolangu
Gereja Santo Ignatius Loyola Samigaluh
Gereja Santa Lusia Kalirejo
Gereja Santo Yusuf Balong

PAROKI SANTA MARIA ASSUMPTA GAMPING
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Brayat Minulyo Nyamplung
Kapel Santa Maria Gancahan
Kapel Santo Aloysius Ngrenak

PAROKI HATI KUDUS TUHAN YESUS GANJURAN
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Albertus Magnus Gilangharjo
Kapel Santo Thomas Kurubaya
Kapel Santo Yusuf Kretek
Kapel Santo Lukas Tambran
Kapel Santo Markus Ngireng-ireng
Kapel Santo Simon Gunturgeni
Kapel Santo Gregorius Baros

PAROKI SANTO ALBERTUS MAGNUS JETIS

PAROKI ADMINISTRATIF SANTO ALFONSUS DE LIGUORI NANDAN [sub Jetis]

PAROKI Maria Yang Tersuci Dari Kurnia Ilahi MARGANINGSIH KALASAN
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Bunda Maria Mguwoharjo, Depok, Sleman
Gereja Hati Kudus Yesus Macanan
Gereja Santo Lukas Karang Kidul
Gereja Santo Yusuf Berbah
Gereja Santo Ignatius Temanggal
Gereja Santo Yohanes Pemandi Payak
Gereja Santo Franciscus Xaverius Cangkringan, Sleman
Gereja Santo Petrus Karangelo

PAROKI ADMINISTRATIF SANTO PETRUS DAN PAULUS BABADAN [sub Kalasan]

PAROKI SANTO PETRUS DAN PAULUS KLEPU
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santo Yohanes Krisostomus Pojok
Gereja Santo Albertus Agung Godean
Kapel Santo Yusuf Bandan
Kapel Santo Franc. Xaverius Daratan
Kapel Santo Yohanes Don Bosco Sejati
Kapel Santo Yusuf Ngento-ento
Kapel Santa Maria dan Santo Yosef Kleben
Kapel Sendang Jatiningsih

PAROKI SANTO ANTONIUS DE PADUA KOTABARU

PAROKI HATI SANTA MARIA TAK BERCELA KUMETIRAN
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santa Lidwina Bedhog

PAROKI SANTO YOSEF MEDARI
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santo Thomas Seyegan [Druju]

PAROKI SANTO PETRUS & PAULUS MINOMARTANI
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santo Yusuf Pekerja Condongcatur

PAROKI SANTO ALOYSIUS GONZAGA MLATI
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Petrus Tarsisius Warak
Kapel Santo Yosef Cebongan
Kapel Santo Vinantius Dukuh
Kapel Santo Petrus Kayunan
Kapel Santo Yosef Karanglo
Kapel Santo Yohanes Berkisan

PAROKI SANTA MARIA TAK BERCELA NANGGULAN
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Yusuf Wijimulyo
Kapel Santo Damianus Demen
Kapel Santo Petrus Rejoso
Kapel Santo Petrus Sribit
Kapel Santo Benedictus Kamal
Kapel Santo Albertus Janti
Kapel Santo Yusuf Plugon
Kapel Santa Maria Fatima Pelem Dukuh

PAROKI SANTA MARIA ASSUMPTA PAKEM
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Ignatius Hargobinangun
Kapel Santo Yusuf Purwobinangun

PAROKI SANTO YOHANES RASUL PRINGWULUNG

PAROKI SANTA MARIA LOURDES PROMASAN

PAROKI HATI KUDUS TUHAN YESUS PUGERAN
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Brayat Minulyo Wirobrajan
Kapel Santo Yusuf Padokan
Gereja Salib Suci Gunung Sempu
Kapel Santo Martinus Bangunharjo, Sewon,
Kapel Santo Petrus Kanisius Nitiprayan
Kapel Santa Bernadeta Ngebel
Kapel Santo Petrus Brontokusuman

PAROKI SANTA THERESIA SEDAYU
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santa Maria Regina Kaliduren
Kapel Santo Yusuf Sentolo,
Kapel Santo Ambrosius Sumbersari
Kapel Santo Yosef Metes
Kapel Demangan, Argodadi, Sedayu,

PAROKI SANTO YOHANES RASUL SOMOHITAN
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santo Yohanes Penginjil Turi

PAROKI SANTA MARIA BUNDA PENASIHAT BAIK WATES
GEREJA / KAPEL STASI
Gereja Santa Maria Mater Dei Bonoharjo
Gereja Santo Yusuf Sukoreno
Gereja Santo Carolus Borromeus Temon Kulon Progo - DIY
Gereja Santo Yusuf Kokap Kokap, Kulon Progo - DIY

PAROKI SANTO PETRUS CANISIUS WONOSARI
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Ignatius Loyola Pulutan
Kapel Santo Petrus Ngeposari
Kapel Santo Yusuf Semanu
Kapel Kwangen, Semanu
Kapel Santo Yakobus Nglipar
Kapel Santo Petrus Cuwelo
Kapel Santo Yusuf Singkil
Kapel Santo Petrus Jati
Kapel Santo Petrus Pokdadap / Ngenep
Kapel Santo Yusuf Blekonang, Tepus
Kapel Trengguno, Ngeposari

PAROKI ADMINISTRATIF SANTO PETRUS DAN PAULUS KELOR [sub Wonosari]
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Franciscus Xaverius Jaranmati
Kapel Santa Maria Candirejo, Semin
Kapel Santo Paulus Sambeng
Kapel Santo Mikhael Semin
Kapel Santa Maria Tobong, Sambeng
Kapel Santo Yusuf Gebang, Semin
Kapel Santo Antonius Logantung, Semin
Kapel Santo Aloysius Wonosari Ngawen
Kapel Santa Lucia Bolodukuh, Jaranmati
Kapel Sang Timur Jurangjero, Ngawen
Kapel Santo Simon Jatiayu, Kelor

PAROKI ADMINISTRATIF SANTO YUSUF BANDUNG [sub Wonosari]
GEREJA / KAPEL STASI
Kapel Santo Yusuf Bogor
Kapel Santo Aloysius Ngijorejo
Kapel Santo Franciscus Xaverius Beji
Kapel Santo Agustinus Panggang
Kapel Santo Yohanes Girisekar, Panggang
Kapel Santo Thomas Krenen, Bogor
Kapel Santa Theresia Banaran, Bandung
Kapel Santa Maria Doga, Patuk

Copyright

© 2006 - Keuskupan Agung Semarang

Pustaka - Kom Keluarga - KK05 Pelindungan Anak

w

KATA PENGANTAR

Umat kristiani,bersama dengan siapa saja yang menjunjung tinggi rukun hidup itu, dengan tulus hati bergembira tentang pelbagai upaya, yang sekarang ini membantu orang-orang untuk makin mengembangkan rukun cinta kasih itu dan mengahayatinya secara nyata, dan menolong para suami istri serta orang tua dalam menjalankan tugas mereka yang luhur(GS 47).

Kelompok Kerja Bantuan Hukum (KKBH), sebagai anggota Komisi Pendampingan Keluarga Keuskupan Agung Semarang, terpanggil untuk menyampaikan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan anak, yang berkembang dalam masyarakat, dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan perlindungan anak pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya.

KKBH bergerak dalam bidang pelayanan advokasi pada umumnya dan advokasi anak pada khususnya. Karya KKBH dimulai sejak 1992, dengan berlandaskan semangat “swa-bela”. Artinya : dalam pendampingan advokasi, KKBH mengajak masyarakat yang mempunyai masalah hukum untuk bersama-sama KKBH menyelesaikan permasalahannya. KKBH tidak mengambil alih permasalahan yang ada, melainkan bersama-sama masyarakat berusaha menyelesaikan masalah, agar masyarakat semakin mampu melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri.

Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

KKBH

I. PENDAHULUAN

“Ada satu kata yang membebaskan kita dari beban hidup dan kepedihan, dan satu kata itu adalah Kasih”

Cinta dan kehidupan, itulah energi mendasar yang ingin kita raih dalam situasi seperti sekarang ini. Cinta bukanlah persoalan obyek, barang mati. Cinta adalah persoalan subyek, seorang pribadi. Sebuah semboyan berbunyi : “anak lahir untuk dicinta, bukan untuk dianiaya dan di sia-sia-kan”. Maka, orangtua diharap mengerti, bahwa anak adalah subyek, bukan obyek.

Sayang, kondisi riil masyarakat sekarang ini mudah sekali membelokkan kita dari semboyan di atas, membawa kita ke arah situasi ke-tidak-berdaya-an, atau bahkan ke arah tindak kekerasan terhadap anak-anak. Sepertri beberapa contoh berikut :.

Eka Suryana, bocah perempuan berusia 7 tahun,pada hari Senin pagi sekitar pukul 08.00, ditemukan sudah tak bernyawa. Mayatnya terkulai di atas kasur yang terhampar di lantai ruang tengah rumah bernomor 59, Blok A Perumahan Sengkang, sekitar 100 meter dari mushala tempatnya mengaji. Saat ditemukan, ada luka di bawah dagu kanannya. Dari hidung sampai leher terdapat bercak darah. Noda darah juga terlihat di celana anak itu. Dari penyelidikan polisi diketahui Eka meninggal akibat dicekik ibu tirinya, Idawati, malam sebelumnya. Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan disodomi oleh Ambo Ase, paman tirinya.(Lihat: Kompas 8/1/2006)

Sementara itu, IbuWati, ditinggal suaminya. Ia harus menanggung hidup dengan ketiga anaknya. Karena putus asa, ibu Wati memaksa ketiga anaknya (11,8, dan 5 tahun) untuk mengakhiri hidup dengan minum racun serangga secara bersama-sama. Ia beranggapan bahwa dengan mengakhiri hidup mereka, maka berakhir pula tanggungjawabnya untuk mengasuh anak-anaknya

Akhirnya, Raju (8 Th) berkelahi dengan Armansyah (14 Th). Karena perkelahian itu, keduanya sama-sama cedera. Entah kenapa perkelahian itu terjadi. Armansyah menderita memar di bagian tulang rusuk. Keluarga Armansyah tidak bisa menrima kondisi anaknya tersebut dan melaporkan ke kepolisian. Kepolisian memproses, hingga dilanjutkan ke Kejaksaan, dan sampai tiba di persidangan. Karena dinilai berbelit-belit selama proses sidang, Rajupun ditahan di LP bersama orang dewasa selama 14 hari.

Anak adalah korban ketidak mampuan/ketidak berdayaan orang tua serta masyarakat pada umumnya dalam menghadapi masalah/situasi yang terjadi;padahal ditangan merekalah Negara dan bangsa ini akan diserahkan. Maka sungguh sangat di sayangkan apabila kita memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang.

Ada satu kisah yang dapat membuat kita tercengang, yang kiranya layak kita renungkan bersama :

Kemiskinan membawa bencana (Lihat: Basis, Mei-Juni 2003)

Drajat adalah seorang remaja 16 tahun, pandai di sekolahnya. Ia menduduki peringkat satu di kelas, meski tidak pernah mengikuti les privat. Keluarganya menghuni rumah kecil tipe 45 dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi dan ruang tami yang kecil. Pendek kata rumah yang sederhana.

Ayah dan ibunya bekerja di pasar, berjualan bahan kebutuhan sehari-hari. Pagi jam 08.00 mereka berangkat ke pasar, dan baru pulang ke rumah pukul 21.00. “Ayah dan ibuku sehabis dari pasar kadang harus bekerja di rumah sampai larut malam mempersiapkan dagangan untuk hari berikutnya”, kata Drajat suatu hari. Dalam keseharian, Drajat dan Rita, adiknya, berada di rumah berdua. Karena sepanjang hari mereka berkumpul bersama, maka hubungan kakak adik ini menjadi begitu dekat. Rita berusia 11 tahun, gadis kelas V SD yang cantik dan pandai. Suaranyapun merdu dan beberapa kali menjadi juara menyanyi.

Suatu hari Drajat datang dengan penuh kesedihan. Matanya berkaca-kaca, beberapa saat terdiam dengan muka merah padam dan pandangan kosong. “Saya ingin mati”, sepatah kata keluar dari mulutnya.

Dengan penuh ketegangan dia bercerita tentang pengalaman hidupnya. Dia mengatakan bahwa sudah setahun ini dia sering melakukan hubungan sex dengan adik kandungnya. Hubungan sex itu dilakukan di rumahnya karena dia tidur dengan adiknyadi satu kamar, meskipun mereka mempunyai tempat tidur sendiri-sendiri. Penyebab utamanya : dia sering melihat kedua orangtuanya saat mereka sedang melakukan hubungan sex pada malam hari.

Suatu ketika, ketika Drajat sedang melakukan hubungan sex dengan adiknya, ayahnya memergoki mereka. Drajat dipukuli bapaknya. Syukurlah, sambil menangis ibunya minta kepada bapaknya agar Drajat tidak diusir dari rumah.

Setelah kejadian itu, suasana rumah menjadi tidak enak. Drajat dan Rita tidak dapat belajar, nilai raport mereka menjadi jelek. Suasana rumah jadi kacau. Ibu sering sakit dan ayah menjadi pemarah. Drajat pun mengeluh : “Sampai kapan saya harus mengalami suasana keluarga seperti ini? Sementara keinginan untuk tidur dengan adikku kadang muncul dalam diriku. Rasa ingin marah muncul kalau ada teman laki-laki adikku datang, entah untuk pinjam buku, atau untuk keperluan lain.

Menghadapi situasi demikian, gereja hadir membawa kabar gembira, yakni pemerdekaan keluarga dari belenggu dosa. Keluarga merupakan jalan yang pertama dan terpenting di antara banyak jalan, lewat mana gereja hadir. Dalam keluarga-lah seorang pribadi mulai hadir di dunia dan menghayati kerahiman Allah, melalui kedua orangtuanya. Dalam keluarga itu pulalah seorang pribadi mulai mengenal kejahatan, melalui keburukan-keburukan kedua orangtuanya. (Lihat: Surat kepada keluarga 1994, 8-9)

Keluarga adalah penyalur rahmat dan cinta Tuhan kepada manusia. Melalui keluarga-lah hidup diwariskan dari pribadi ke pribadi, melalui prokreasi, melalui kehamilan dan kelahiran. Selain itu, keluarga sel pembangun masyarakat, yang diharap mengembangkan keutamaan-keutamaan sosial, khususnya dalam diri para anggotanya, dan lebih khusus lagi dalam diri anak-anak. (Lihat: Familiaris Consortio 33)

Istilah “anak” mengandung makna yang beraneka ragam, misalnya anak dalam kandungan, anak di bawah lima tahun, anak usia pra-sekolah, anak usia sekolah, anak baru gede, anak remaja, anak nakal, dsb. Namun siapapun mereka, anak adalah bagian dari keluarga, yang berada di bawah tanggungjawab orangtua mereka.

Menurut gereja, tanggungjawab orangtua itu berakar dalam panggilan Allah atas diri mereka, untuk meneruskan karya penciptaanNya. Maka orangtua punya hak dan kewajiban untuk mendidik anak. Hak dan kewajiban itu tidak tergantikan dan tidak bisa diambil alih. Orangtua dipanggil untuk mendidik anak, dengan kebenaran dan kasih sebagai norma utamanya. (Lihat: Familiaris Consortio 60-61)

II. ANAK-ANAK YANG MEMPRIHATINKAN

Pada tahun 2000 Unicef (United Nations Children’s Fund) memberikan laporan berikut (seperti dimuat dalam “Konvensi Hak Anak”, Lembaga Studi & Pembangunan, 2000, hal 6) :

No

Anak di Negara berkembang

jumlah

1

Tidak memiliki akses terhadap pendidikan dasar

130 juta

2

Bekerja di lingkungan yang berbahaya dan ter-eksploitasi

250 juta

3

Hidup dalam situasi genting dan berbahaya

250 juta

Secara lebih rinci Vivit Muntarbhorn (seperti dimuat dalam “Konvensi Hak Anak”, Lembaga Studi & Pembangunan, 2000, hal 6) mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang memprihatinkan sebagai berikut :

Anak-anak pedesaan : Sebanyak 70 % penduduk dunia, termasuk anak-anak, tinggal di pedesaan. Mereka seringkali tidak memiliki akses yang cukup terhadap pelayanan, sumber daya dan infrastruktur yang bisa membantu mengembangkan potensi mereka.

Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan : Sebagian anak tinggal di jalan dan lingkungan yang kumuh, yang memudahkan terjadinya berbagai konflik. Perjudian, penyalahgunanaan obat dan kekerasan mudah terjadi. Anak-anak dibiarkan menjadi pedagang asongan atau berkeliaran di jalan, sehingga kesehatan fisik ,mental,serta moral berada di bawah kewajaran.

Anak perempuan : Kendati kesadaran terhadap kesetaraan jender semakin meningkat, tetap ada ketidakadilan terhadap anak-anak perempuan. Dalam hukum, diskriminasi di sebagian besar dunia telah dihapus. Tetapi dalam praktek, diskriminasi berdasarkan jender tetap ada. Salah satu buktinya adalah kenyataan bahwa tingkat buta huruf pada kaum perempuan lebih tinggi daripada pada kaum pria.

Pekerja anak : Konvensi Hak Anak menyebut tindakan “mem-pekerja-kan anak” dengan istilah “eksploitasi ekonomi terhadap anak”. Anak-anak dilihat sebagai korban. Sebab mereka belum memiliki kapasitas dan kesadaran penuh untuk memilih bekerja. Selain itu mereka juga belum dapat memahami risiko-risiko dari pekerjaan mereka. Mereka belum memahami konsekwensi dari perjanjian kerja yang mereka buat. Meskipun eksploitasi ekonomi terhadap anak telah dilarang, hal itu toh masih sering terjadi. Agen-agen tenaga kerja dan jaringannya menjadi penyalur yang mengirim anak-anak dari pedesaan ke pabrik-pabrik di kota. Pencegahan terhadap praktek-praktek semacam itu sulit dilakukan, karena lemahnya sistem penegakan hukum dan terbatasnya pengawasan pemerintah. Masih sedikitlah strategi yang di-desain pemerintah untuk mencegah kelompok-kelompok swasta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pelacuran anak : Sungguh pantas disayangkan bahwa ada orangtua yang menjual anak perempuan mereka dan ada agen-agen yang memperjualbelikan gadis-gadis belia. Tindakan itu sering tidak tampak, karena terjadi dalam skala kecil. Apalagi hukum yang melarang pelacuran anak tidak dijalankan secara efektif. Bahkan seringkali terjadi kolusi antara berbagai pihak, yang mengatur perdagangan anak .

Anak-anak cacat : Banyak anak cacat tersingkir dari kehidupan masyarakat, karena mereka kurang punya akses terhadap pelayanan kebutuhan dasar. Jumlah anak cacat yang diterima di sekolah umum lebih rendah daripada jumlah anak normal, sementara sekolah umum juga kekurangan fasilitas khusus bagi anak cacat.

Anak-anak pengungsi dan tidak berkewarganegaraan : Jutaan anak pengungsi di seluruh dunia dihadapkan pada segala bentuk diskriminasi dan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Mereka dianggap imigran gelap, sehingga nasib mereka bergantung pada belas kasihan orang-orang, yang memperlakukan mereka lebih sebagai orang-orang dewasa daripada sebagai anak-anak, yang memiliki kebutuhan khusus.

Anak-anak dalam penjara : Meskipun PBB telah menetapkan berbagai standard administrasi seperti “The Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners”, termasuk perlindungan khusus bagi anak-anak, penerapannya toh belum memuaskan. Penyiksaan, pemukulan dan hukuman lain masih diberlakukan kepada anak-anak. Kasus Raju hanyalah sebuah „fenomena gunung es“. Artinya : bagian kelihatan dari suatu kenyataan yang sebenarnya jauh lebih besar!

Anak-anak korban kekerasan dan terlantar : Daftar anak korban kekerasan, terlantar dan ter-infeksi AIDS tak pernah berakhir. Selain menjadi korban kekerasan di rumah, mereka kadang-kadang juga menjadi korban kekerasan sosial yang merusak mental dan fisik. Kendati tak ada data statistik yang akurat tentang jumlah anak korban kekerasan, tindak kekerasan yang sudah diketahui sebenarnya sudah cukup untuk ditindaklanjuti, dengan serangkaian tindakan yang komprehensif.

Selain kelompok-kelompok di atas, masih ada beberapa kelompok lain yang juga memprihatinkan, seperti : anak yang butuh orangtua pengganti, anak dari kelompok minoritas, anak korban “broken home“, dan sebagainya.

III. UNDANG-UNDANG RI YANG MERUGIKAN ANAK

A. Undang-Undang No 3/ Th 1997 Tentang Peradilan Anak

Pasal 1 (1) menyatakan bahwa anak adalah orang yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. Dengan ketentuan itu, anak nakal yang berumur 16 tahun dan pernah kawin akan kehilangan haknya untuk diadili sebagai anak. Sementara itu, pasal 4 (1) menyatakan bahwa seseorang mulai bertanggungjawab atas tindak kriminalnya sejak berusia 8 tahun, padahal “United Nations Standard Minimum Rules for the Administration Juvenille Justice 1985” (Beijing Rules) menyatakan : sejak berumur12 tahun. Ketentuan di negara kita itu jelas merugikan pihak anak.

B. Undang-Undang No 13/ Th 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 69 menetapkan bahwa batas minimal usia kerja adalah 13 tahun. Padahal Konvensi ILO Nomor 138 menetapkan bahwa batas minimal usia kerja adalah 15 tahun. (lihat Arief Gosita, op.cit., hal 96-99)

C. Undang-Undang No 1/ Th 1974 tentang Perkawinan

Ketentuan Undang-Undang ini tentang batas usia minimal untuk menikah antara laki-laki dan perempuan tidaklah sejalan dengan prinsip non diskriminasi. Usia minimal pria dan wanita untuk bisa menikah, dibedakan. (lihat Arief Gosita, op.cit., hal 96-99)

Pada pasal 37 dan 41, Undang-Undang ini mengatur pembagian harta gono-gini. Namun, dalam praktek pengadilan, penyelesaian dari perselisihan ini tidak ditindaklanjuti dengan upaya paksa agar salah satu pihak segera melaksanakan putusan, misalnya, membagi harta bersama dengan adil, dan memberi nafkah kepada anak-anak. Biasanya penyelesaiannyapun memakan waktu yang berlarut-larut.

Pada pasal 3, Undang-Undang ini mengijinkan pria mempunyai beberapa istri. Dalam praktek, banyaklah kasus poligami yang memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami perempuan dan anak-anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Pada pasal 43, Undang-Undang ini menyatakan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya”. Padahal, setiap anak adalah anak dari kedua orang tuanya, terlepas dari apakah ia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu. Adalah hak anak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari kedua orang tuanya.

D. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pada bab XIV pasal 287(1) tentang kejahatan kesusilaan, KUHP menyatakan bahwa tindakan menyetubuhi anak berumur sampai 15 tahun merupakan delik aduan. Artinya, pelaku kejahatan baru bisa dituntut setelah ada pengaduan. Seharusnya delik ini bukan delik aduan, tetapi merupakan delik biasa, sehingga apabila tindakan menyetubuhi di lihat orang dapat langsung pelaku ditindak.

IV. HUKUM INTERNASIONAL TENTANG ANAK

Hukum internasional yang mengatur perlindungan anak adalah Konvensi Hak Anak. Konvensi ini lahir dari suatu kesadaran bahwa, sesuai kodratnya, anak adalah rentan, tergantung, lugu, dan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus. Munculnya Konvensi Hak Anak didorong oleh perubahan yang terjadi di dunia pada abad ke 19, ketika anak masih dipandang sebagai „hak milik“ orangtua. Sampai awal abad ke 20, kehidupan dan nasib anak-anak belum dipedulikan oleh masyarakat dunia. Anak masih dipandang sebagai urusan keluarga, komunitas lokal, atau negara. Syukurlah, pada tahun 1920, seorang aktivis perempuan Inggris Eglantyne Jebb mendirikan “Save the Children Internasional Union“ dan berhasil menyusun Deklarasi Hak Anak. Pada tahun 1959, Deklarasi itu disempurnakan menjadi Deklarasi Jenewa. Kemudian, Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyusun Rancangan Konvensi Hak Anak, yang disetujui pada tahun 1989, dan mulai berlaku tahun1990. Pada tahun 1990, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak Internasional. Sejak itu, pemerintah Indonesia wajib memenuhi hak-hak semua anak Indonesia. Secara garis besar isi Konvensi Hak Anak itu dibagi menjadi 8 kelompok, antara lain hal-hal penting berikut :

A. Definisi Tentang Anak

Pada pasal 1, Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali bila Undang-Undang yang berlaku bagi anak menetapkan batas awal usia dewasa yang lebih cepat.

B. Prinsip-Prinsip Umum

1. Non-diskriminatif :

Pasal 2(1) menegaskan bahwa “negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak … tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul bangsa, suku bangsa atau status sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran, atau status lain …” Ketentuan ini jelas-jelas menegaskan prinsip non-diskriminatif, yang menjamin kesamaan hak bagi semua anak di dunia, yang berbeda-beda latar belakangnya.

2. Yang terbaik bagi anak (the best interest of the child) :

Pasal 3(1) menegaskan bahwa “dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah/swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau legislatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama”.(Bandingkan dengan kasus Raju! )

3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak :

Pasal 6 (1) menegaskan bahwa “negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak atas kehidupan”. Sedang pasal 6 (2) menegaskan bahwa “negara-negara peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (istilahnya : the survival and the development of the child)”.

4. Menghargai pandangan anak :

Pasal 12(1) menetapkan bahwa “negara-negara peserta akan menjamin bahwa anak-anak

yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan

mereka secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut

akan dihargai sesuai dengan usia dan kematangan anak”

C. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

Pasal-pasal yang terkait adalah pasal 5, 18 (1-2), 9-11, 19-21, 25,27 (4), dan 39. Pasal-pasal ini menyangkut tanggungjawab orangtua, bimbingan orangtua, hak anak yang terpisah dari orangtuanya, hak anak untuk berkumpul kembali dengan keluarganya, pengambilalihan anak secara illegal dan anak yang terdampar di luar negeri, pemulihan pemeliharaan anak, anak yang terenggut dari lingkungan keluarganya, adopsi, peninjauan berkala atas penempatan anak, dan kekerasan serta penelantaran anak dalam keluarga.

D. Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar

Pasal 24 (1) menetapkan bahwa „negara-negara peserta mengakui hak-hak anak untuk menikmati status tertinggi yang dapat dicapai dan memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan”.

Pasal 26 (1) menetapkan bahwa “negara-negara peserta mengakui hak setiap anak untuk memperoleh manfaat jaminan sosial, termasuk asuransi sosial…”

E. Pendidikan, Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya

Pasal 29 (1) menetapkan bahwa negara peserta akan mengarahkan „pendidikan anak pada pengembangan kepribadian anak, bakat dan kemampuan mental, fisik hingga mencapai potensi mereka yang paling penuh”.

Pasal 31 (1) menetapkan bahwa “negara peserta mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan rekreatif yang sesuai dengan usia anak bersangkutan dan turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni “

F. Langkah-Langkah Perlindungan Khusus

Langkah perlindungan khusus ditujukan kepada kelompok anak berikut :

a. Anak yang berada dalam keadaan darurat :

§ Pengungsi anak

§ Anak yang berada dalam konflik bersenjata

b. Anak yang mengalami konflik hukum

§ Administrasi pengadilan anak

§ Perenggutan kebebasan anak

§ Penjatuhan hukum terhadap anak

§ Pemulihan kondisi fisik dan psiko-sosial anak.

V. HUKUM NASIONAL YANG MELINDUNGI ANAK

A. Undang-Undang No 23/ Th 2002 ttg Perlindungan Anak

Undang-undang ini dibuat sebagai konsekuensi atas diratifikasinya Konvensi Hak Anak. Yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah perlindungan anak dari segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar ia dapat hidup, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan ini wajib dilakukan oleh semua pihak terutama orangtua. Ketentuan-ketentuan berikut kiranya perlu diperhatikan.

1. Asas perlindungan anak : (Lihat pasal 2)

· Non diskriminatif : Semua anak harus mendapat perlindungan yang sama.

· Kepentingan yang terbaik untuk anak.

· Anak punya hak asasi atas hidup, kelangsungan hidup, perkembangan hidup.

· Penghargaan terhadap pendapat anak : penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan, terutama menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

2. Tujuan Perlindungan anak : (lihat pasal 3)

Perlindungan anak “bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera“.

3. Hak dan Kewajiban Anak :

· Hak untuk hidup,tumbuh kembang dan berpartisipasi (ps 4)

· Hak atas identitas dan kewarganegaraan (ps 5)

· Hak beribadah sesuai agamanya, berpikir & berekspresi sesuai kecerdasannya dan usianya (ps 6, 42 & 43); (Hak atas asal usul anak (ps 7)

· Hak atas adopsi (ps 7 ayat 2)

· Hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan okum (ps 8, 44,45,46,47,55,56)

· Hak atas pendidikan & pengembangan kepribadian termasuk anak cacat (ps 9,48,49,50,51,51,52,53,54)

Pustaka - Kom Keluarga - KK07 Pendidikan Anak di Bidang Seksualitas

PENGANTAR

Orangtua merupakan pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anak mereka. Para guru, umat seiman, maupun tokoh-tokoh masyarakat yang lain memang ikut mendidik anak-anak mereka, namun sumbangan para pendidik di luar rumah itu hanyalah bersifat melengkapi, tidak menggantikan pendidikan oleh orangtua di rumah.

Pendidikan bagi anak-anak itu meliputi berbagai segi. Salah satu segi yang penting diperhatikan adalah segi seksual. Orangtua diharap mau dan mampu memberikan pendidikan di bidang seksual bagi anak-anak mereka, di rumah sendiri. Penjelasan guru biologi di sekolah maupun pelajaran agama di lingkungan Gereja hanyalah bersifat melengkapi, tidak bisa menggantikan pendampingan oleh orangtua.

Buku kecil ini kami terbitkan bagi para orang tua katolik, untuk membantu mereka dalam melaksanakan salah satu dari tugas-tugas mulia mereka, yakni tugas mendidik anak-anak di bidang seksual.

Bagian I mengutarakan prinsip-prinsip pendidikan moral katolik. Bagian II membahas seksualitas pada segi biologisnya. Bagian III membahas seksualitas pada segi psikisnya. Bagian IV membahas seksualitas pada segi moralnya.

Semoga tulisan sederhana ini berguna bagi para orang tua katolik, terutama dalam memberikan pendidikan di bidang seksual bagi anak-anak mereka, di rumah.

Penerbit

I. PRINSIP-PRINSIP PENDIDIKAN KATOLIK

Dalam mendidik anak-anak mereka di rumah, orang tua katolik diharap memperhatikan prinsip-prinsip berikut :

1. Tujuan pendidikan adalah berkembangnya orang-orang muda menuju kedewasaan sedemikian rupa sehingga akhirnya mereka menjadi orang-orang dewasa yang manusiawi dan kristiani.

2. Proses pendidikan berlangsung selama bertahun-tahun, sekurang-kurangnya sejak lahir sampai usia sekitar 21 tahun. Maka dalam proses pendidikan itu perlu ada ketekunan, ketelitian, kesabaran, kesinambungan, dan kebijaksanaan.

3. Peran pendidik adalah sebagai fasilitator dan animator, yang memberi fasilitas dan semangat. Maka pendidikan hendaknya bersifat demokratis, diwarnai oleh dialog, yang terjadi dalam semangat hormat dan kasih. Orang-orang muda jangan dipandang dan diperlakukan sebagai robot, yang boleh di-dikte atau bahkan “di-cetak” menurut kemauan orang tua.

4. Kepribadian setiap manusia itu unik dan rumit. Maka para pendidik hendaknya menyadari dan menghargai keunikan orang-orang muda yang mereka didik. Selain itu, pendidikan hendaknya bersifat “multi-dimensional”, memperhatikan dan mengembangkan berbagai segi dari kepribadian orang-orang muda itu.

5. Selama hidup mereka, orang-orang muda tidak hanya dipengaruhi oleh orang tua mereka, melainkan juga oleh guru-guru di sekolah, teman-teman sebaya, lingkungan masyarakat, serta media massa. Maka orang tua diharap mampu “bersaing” dengan lingkungan hidup di luar rumah. Orang tua diharap memanfaatkan pengaruh-pengaruh positifnya sambil bersikap kritis dan waspada terhadap pengaruh-pengaruh negatifnya.

II. SEGI BIOLOGIS DALAM SEKSUALITAS

A. Pendahuluan

Pendidikan dalam bidang seksual terdiri dari segi biologis, segi psikis, dan segi moral. Secara singkat, berikut adalah beberapa butir penting tentang pendidikan seksual dari segi biologis :

· Sejak awal, manusia dilengkapi oleh Allah dengan berbagai organ, termasuk organ seksual, agar dapat hidup wajar dan melestarikan keberadaan manusia di bumi ini.

· Jenis-kelamin manusia terutama tampak dari organ seksualnya. Namun organ seksual itu hanyalah sebagian kecil dari seksualitas, yang menjadikan seseorang itu seorang pria atau seorang wanita.

· Perbedaan jenis-kelamin sudah ada sejak awal kehidupan setiap manusia. Sembilan bulan sebelum lahir pun, sel pertama seorang manusia baru sudah punya jenis-kelamin yang jelas (laki-laki atau perempuan) meskipun organ seksualnya samasekali belum kelihatan.

· Pendidikan seksual perlu dilakukan oleh orangtua pada anak-anak di rumah sejak usia pra-sekolah. Pengajaran tentang cara-cara menjaga kebersihan anggota tubuh, misalnya, merupakan bentuk-bentuk konkrit dari pendidikan seksual.

· Kehidupan seksual pada masa bayi dan masa kanak-kanak merupakan landasan atau fundamen kehidupan seksual pada masa dewasa. Peristiwa-peristiwa yang mengganggu perkembangan seksual pada masa-masa awal itu dapat menimbulkan akibat buruk dalam kehidupan seksual pada masa-masa selanjutnya.

· Sikap positif orang tua dalam masa perkembangan seksual anak-anak sangatlah perlu dan bermanfaat. Orang tua diharapkan membimbing anak-anak mereka, agar anak-anak itu dapat berkembang sesuai identitas seksual masing-masing.

· Orang tua dapat memberikan penjelasan tentang seks dengan menggunakan berbagai strategi, misalnya menunggu sampai anak-anak melontarkan pertanyaan. Jawaban orangtua atas pertanyaan mereka sebaiknya selalu sesuai dengan tingkat pemahaman anak-anak. Sejauh perlu, sebaiknya digunakan buku pedoman yang baik dalam memberikan penjelasan kepada anak-anak.

· Ketika masih sangat muda, anak-anak belum menyadari kekhasan seks maupun seksualitas mereka secara lengkap. Kesadaran akan kekhasan seks dan seksualitas mereka barulah semakin lengkap saat mereka mencapai tahap usia akil balik.

B. Tumbuh Kembang pada Masa Kanak-Kanak

Pendidikan seksual bagi anak-anak sebaiknya dilaksanakan dengan cara dan dalam bentuk yang sesuai dengan tahap-tahap tumbuh kembang mereka masing-masing. Tentang hal itu, berikut adalah hal-hal yang kiranya pantas diperhatikan oleh semua orangtua :

· Proses tumbuh kembang, baik pada anak-anak laki-laki maupun pada anak-anak perempuan, terjadi melalui beberapa tahapan. Orang tua perlu memahami tahapan-tahapan tumbuh kembang anak-anak mereka dan memberikan informasi yang benar perihal seksualitas kepada anak-anak mereka.

· Penjelasan dapat diberikan pada saat anak-anak mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar tubuhnya atau tubuh orang lain. Kelengkapan jawaban orang tua disesuaikan dengan rasa ingin-tahu serta tingkat pemahaman masing-masing anak. Anak yang berusia 3 atau 4 tahun, misalnya, biasanya mulai menyadari perbedaan antara alat kelamin yang dimilikinya dan alat kelamin teman-temannya.

· Identitas dan peran seksual juga perlu ditanamkan pada anak-anak Untuk itu, orang tua diharap memperkenalkan masing-masing jenis-kelamin dan peran khas yang menyertainya. Apabila diperlukan, orang tua dapat mempergunakan buku-buku cerita yang memuat peran ayah, peran ibu, serta hubungannya dengan anak-anak.

· Kepada anak-anak menjelang usia remaja, hal-hal yang perlu diinformasikan meliputi hal-hal tentang : organ reproduksi, kehamilan, tingkah laku seksual, alat kontrasepsi, kesuburan, menopause serta penyakit menular seksual.

C. Perkembangan Seksual Pada Masa Remaja

Perkembangan seksual remaja terdiri dari perkembangan fisik dan perkembangan psikis. Berikut adalah keterangan tentang perkembangan fisiknya :

  • Perkembangan fisik pada remaja putra dan remaja putri dipengaruhi oleh hormon-hormon seksual (yang disebut : testosteron, estrogen dan progesteron).
  • Perkembangan fisik pada remaja putri ditandai oleh bertambah besarnya payudara, tumbuhnya rambut di bagian pubis di sekitar kelamin, dan terjadinya menstruasi. Kecuali itu, pada dirinya juga bisa terjadi perubahan suara dan pelebaran panggul.
  • Perkembangan fisik pada remaja putra ditandai oleh bertambah besarnya buah pelir dan penis, tumbuhnya kumis dan bulu ketiak, serta membesarnya jenis-suara. Kecuali itu, secara berkala ia juga mengalami “mimpi basah” (yang disebut: nocturnal ejaculation).

D. Organ Reproduksi

Yang dimaksud dengan reproduksi ialah proses penerusan generasi manusia, yakni melalui keturunan. Maka, yang dimaksud dengan organ reproduksi ialah organ tubuh yang berfungsi untuk reproduksi manusia. Organ reproduksi pada pria sangatlah berbeda dari organ reproduksi pada wanita.

Organ Reproduksi Pria terdiri dari :

· Penis, yang tersusun dari jaringan yang penuh dengan rongga-rongga kecil. Bila tidak terangsang, bentuk penis itu kecil, lunak, dan bergantung lemas. Namun bila ia ter-rangsang, ia bisa membesar, keras dan tegak (ereksi). Penis itu terdiri atas kepala penis dan batang penis.

· Skrotum (kantong buah pelir) dan 2 (dua) buah testis (buah pelir). Testis mampu memproduksi sel mani dan menghasilkan hormon testosteron, yang berperan penting pada perkembangan “alat kelamin sekunder” pria.

· Epididymis, yang merupakan tempat pematangan sel mani.

· Vas deferens, yakni saluran sel-sel mani saat berjalan menuju ke vesicula seminalis.

· Vesicula seminalis (kantung mani).

· Prostat, yang mampu men-sekresi cairan alkali, sehingga dapat meningkatkan tingkat pergerakan sel mani.

Organ Reproduksi Wanita terdiri dari :

Alat Kelamin Luar :

· Labia majora (bibir besar), yang merupakan lipatan bagian luar yang tebal.

· Labia minora (bibir kecil), yang merupakan lipatan bagian dalam yang lebih kecil.

· Klitoris (kelentit), yang penuh dengan rongga-rongga di dalamnya.

· Vestibulum, yang terbentang antara kedua labia minora. Pada vestibulum itu terdapat orificium uretra (lubang saluran kencing) dan orificium vagina (lubang kelamin). Pada wanita yang belum pernah melakukan hubungan seksual, lubang kelamin ini biasanya tertutup oleh hymen (selaput dara).

Alat Kelamin Dalam :

· Uterus (rahim), organ yang berongga, ukurannya sekitar 9 x 6 x 2,5 cm.

· Ovarium (indung telur), dua buah, yang berbentuk agak oval, tempat ovum (sel telur) mengalami proses pematangan.

· Tuba uterina (saluran telur), yang menghubungkan indung telur dengan rahim, panjangnya sekitar 8 – 14 cm.

A. Kesuburan Wanita Dewasa

Sejak usia remaja, seorang remaja putri mulai mengalami masa-masa subur, yang datang bergantian dengan masa-masa tidak-subur. Masa-masa itu ditandai oleh perubahan-perubahan yang bersifat fisik, yang diiringi dengan pengalaman-pengalaman yang lebih bersifat psikis. Terkait dengan proses alamiah tersebut, berikut adalah hal-hal yang terpenting :

· Menstruasi atau haid : menstruasi atau haid ialah pengeluaran darah dari rahim melalui vagina, yang terjadi secara periodik dan siklik, sekitar sebulan sekali, selama usia subur, yakni sejak menstruasi-pertama sampai dengan menopause.

· Ovulasi : ovulasi adalah pelepasan telur yang matang dari indung telur, lalu masuk ke rahim. Telur yang matang itu kemudian akan berkembang menjadi janin bila bersatu dengan satu sel mani dari seorang pria dewasa.

· Pubertas atau masa remaja : pubertas atau masa remaja merupakan masa di mana anak mengalami perubahan fisik dan psikis serta pematangan seksual. Pada remaja putri pubertas itu ditandai dengan menstruasi yang pertama, sedang pada remaja putra masa remaja itu ditandai dengan ‘mimpi basah’. Pubertas terjadi terutama karena pengaruh hormon-hormon seksual yang ada dalam tubuh manusia sendiri.

F. Masa Romantis

Masa remaja biasanya merupakan masa romantis, masa yang penuh dengan kenangan dan pengalaman yang manis. Pada masa itu, anak-anak remaja sangat perlu didampingi oleh orangtua mereka, agar masa romantis itu tidak berubah menjadi masa yang tragis. Tentang hal itu, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pacaran :

1. Pacaran merupakan bentuk pergaulan antara seorang pemuda dan seorang pemudi, yang mulai dewasa, yang memungkinkan mereka saling mengerti dan saling mengenal dengan lebih baik.

2. Selama berpacaran pemuda dan pemudi itu diharapkan makin mengenal diri masing-masing, makin mengenal kepribadian pacar, dan makin saling mengasihi.

3. Pemuda dan pemudi yang memanfaatkan masa pacaran sebagai masa untuk melakukan aktivitas seksual, bahkan sampai hubungan seksual, dapat menghadapi banyak masalah.

Masa remaja :

· Akibat perkembangan seksualnya, remaja putra maupun remaja putri secara alamiah mengalami munculnya dorongan-dorongan seksual, yang dapat mempengaruhi dirinya maupun hubungan sosialnya dengan orang-orang lain.

· Kecenderungan remaja untuk ber-eksplorasi, ber-eksperimentasi, menikmati kesenangan sesaat, dan bersikap tidak-sabar atau tidak-bijak sering menimbulkan masalah, misalnya : hubungan seksual di luar nikah, atau perkawinan pada usia yang terlalu muda. Hubungan seksual semacam itu dapat mengakibatkan kehamilan yang sebenarnya tidak diinginkan semua pihak. “Kecelakaan” seperti itu sering disebut-sebut dengan istilah-istilah seperti “Perkawinan hamil dulu” (Phd) atau Married By Accident (MBA).

· Orang tua diharapkan dapat menjadi ‘sahabat’ bagi anak-anak mereka yang berada pada masa remaja, saat anak-anak itu mengalami berbagai goncangan hidup.

Sikap-sikap yang perlu dalam menghadapi godaan :

· Mempertinggi penghayatan iman dan moral.

· Menghargai dan setia menjaga kemurnian.

· Mempunyai prinsip pribadi, tidak ikut-ikutan arus atau mode.

· Menghindari lingkungan pergaulan yang kurang baik.

· Memahami pola perkembangan seksual.

Untuk orangtua yang sedang mendampingi anak-anak mereka yang sedang berada pada usia remaja, silahkan memanfaatkan ajakan berikut ini :

“Doronglah mereka dengan segelas niat baik. Kemudian, tambahkan ke dalamnya extra vitamin iman, telur doa, dan sepiring kesadaran, untuk meraih hari depan”


III. SEGI PSIKIS DALAM SEKSUALITAS

A. Pendidikan Seksual bagi Anak

Pada usia berapa seorang anak mulai perlu diberi pendidikan di bidang seksualitas? Sejak masih kecil ! Sedini mungkin !

Sejak berusia sekitar 2,5 tahun, seorang anak sebenarnya sudah bisa diberi pendidikan seksual. Pendidikan seksual itu bisa dimulai dengan memperkenalkan perbedaan jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan. Bisa dijelaskan secara terus terang perbedaan bentuk alat kelamin dari keduanya. Sambil membersihkan alat kelamin anak, demi kesehatannya, orang tua dapat menerangkan perbedaan hal itu.

Bila seorang anak menanyakan asal-usul adiknya, yang masih berada dalam kandungan ibunya, kepadanya belum perlu diuraikan segala hal yang terkait dengan pertanyaan tersebut. Mungkin cukuplah kalau anak itu diberi jawaban seperti berikut : “Ayah sayang pada ibu, maka ayah memberi hadiah pada ibu seorang adik. Tetapi adik itu juga diberikan untuk kamu”. Dengan jawaban itu anak mempunyai pengertian positif tentang adiknya : adiknya bukan hanya milik bapak-ibu, melainkan juga miliknya! Maka ia tidak akan mudah iri hati kepada adiknya.

Sikap menerima adik secara positif itu dapat ditingkatkan bila anak tersebut juga boleh dan mau mengusap-usap perut ibunya yang makin membesar. Ia bahkan dapat didorong untuk berbicara dengan adiknya, yang masih berada dalam kandungan itu.

Ketika berusia sekitar 3-4 tahun, seorang anak mungkin bertanya : “Mengapa aku harus memakai rok, sedang kakak memakai celana?” Pertanyaan tersebut sebaiknya dijawab secara sederhana saja. Misalnya : “Sebab kamu anak perempuan, sedang kakak adalah anak laki-laki”. Bila dia bertanya lagi : “Anak perempuan itu anak yang bagaimana? Anak laki-laki itu anak yang bagaimana?”. Pertanyaan itu bisa dijawab, misalnya : “Anak perempuan itu alat kelaminnya di dalam. Anak laki-laki itu alat kelaminnya di luar”.

Pada usia 8-10 tahun, anak biasanya sudah mampu membedakan dirinya dari anak dari jenis-kelamin yang lain. Pengetahuannya tentang seks cepat bertambah, terutama karena masukan yang ia peroleh dari media massa. Karena itu orang tua tidak boleh berbohong bila anaknya bertanya tentang seks-nya. Kalau anak tidak puas dengan jawaban orang tua, dia justru terdorong mencari jawaban dari sumber-sumber lain, yang belum pasti benar.

Kepada anak-anak usia 11 tahun ke atas, orang tua perlu memberi saran agar mereka tidak sering mengucapkan kata-kata yang jorok. Mereka perlu dilatih dan dididik agar melihat seks sebagai suatu hal yang baik, bukan suatu hal yang kotor, bukan suatu hal yang pantas dijadikan lelucon. Namun, saat anak-anak ternyata berbicara jorok, orang tua tidak perlu terlalu mudah panik.

Hal-hal berikut kiranya layak diperhatikan orang tua saat memberikan pendidikan seksual bagi anak-anak mereka :

1. Jawaban atas pertanyaan sekitar seks sebaiknya diberikan oleh kedua orang tua, agar jawaban itu saling melengkapi;

2. Jawaban itu tidak perlu lengkap, melainkan secukupnya saja, sesuai dengan daya tangkap dan kebutuhan anak;

3. Jawaban itu harus benar, tidak bohong, sebab seks itu bukan suatu hal yang jorok, melainkan suatu hal yang baik;

4. Jawaban sebaiknya langsung diberikan kepada anak, segera setelah pertanyaan disampaikannya, jangan ditunda-tunda;

5. Selain istilah-istilah yang tradisional, istilah-istilah modern tentang seks sebaiknya juga diperkenalkan kepada anak-anak, agar mereka memahaminya (misalnya : vagina, penis, dsb.);