Pengabdian Kami Untuk Gereja

Tampilkan postingan dengan label Biarlah Anak-Anak Itu datang kepada-Ku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Biarlah Anak-Anak Itu datang kepada-Ku. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 April 2008

Arah Dasar - ARDAS KAS 2006-2010

ARAH DASAR
UMAT ALLAH
KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG
2006-2010

Umat Allah Keuskupan Agung Semarang dalam bimbingan Roh Kudus berupaya semakin menjadi persekutuan paguyuban-paguyuban murid-murid Yesus Kristus yang mewujudkan Kerajaan Allah yang memerdekakan (bdk. Lukas 4: 18-19). Mewujudkan Kerajaan Allah berarti bersahabat dengan Allah, mengangkat martabat pribadi manusia, dan melestarikan keutuhan ciptaan.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang sedang berjuang mengatasi korupsi, kekerasan, dan kerusakan lingkungan hidup, umat Allah Keuskupan Agung Semarang terlibat secara aktif membangun habitus baru berdasarkan semangat Injil (bdk. Mat 5-7). Habitus baru dibangun bersama-sama: dalam keluarga dengan menjadikannya basis hidup beriman; dalam diri anak, remaja, dan kaum muda dengan melibatkan mereka untuk pengembangan umat; dalam diri yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir dengan memberdayakannya.

Untuk mendukung upaya tersebut, umat Allah Keuskupan Agung Semarang mengembangkan pola penggembalaan yang mencerdaskan umat beriman, melibatkan perempuan dan laki-laki, memberdayakan paguyuban-paguyuban pengharapan, memajukan kerjasama dengan semua yang berkehendak baik, serta melestarikan keutuhan ciptaan.

Umat Allah Keuskupan Agung Semarang dengan tulus hati bertekad bulat melaksanakan upaya tersebut, dan mempercayakan diri pada penyelenggaraan ilahi dengan setia dan rendah hati seturut teladan Maria, hamba Allah dan bunda Gereja.

Allah yang memulai pekerjaan baik di antara kita akan menyelesaikannya (bdk. Flp 1:6)

DOA ARAH DASAR 2006-2010

Bapa, Maha Pemurah, Pemelihara alam semesta,
kami bersyukur kepada-Mu
karena penyertaan-Mu yang bersahabat dengan kami
umat Allah Keuskupan Agung Semarang.

Kami bersyukur atas bimbingan Roh Kudus
yang meneguhkan dan mempererat paguyuban-paguyuban kami
sebagai murid-murid Yesus Kristus.
Bantulah kami untuk sanggup mewujudkan Kerajaan Allah yang memerdekakan.
Semoga kami semakin erat bersatu dengan-Mu,
giat mengangkat martabat pribadi manusia,
dan mengupayakan keutuhan ciptaan
di bumi pertiwi Indonesia.

Bantulah kami agar mampu membangun habitus baru
berdasarkan semangat Injil.
Semoga keluarga-keluarga semakin menjadi basis hidup beriman;
anak-anak, remaja dan kaum muda
semakin terlibat untuk pengembangan umat-Mu.
Bersama dengan yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir
tumbuhkanlah dalam diri kami semangat untuk saling memberdayakan.
Semoga dalam hidup umat-Mu di keuskupan kami
berkembanglah pola penggembalaan yang mencerdaskan,
melibatkan perempuan dan laki-laki,
memberdayakan paguyuban-pagyuyuban pengharapan,
memajukan kerja sama dengan semua yang berkehendak baik
dan melestarikan keutuhan ciptaan.

Bersama Santa Maria, hamba Allah dan bunda Gereja,
teladan kesetiaan dan kerendahan hati,
kami persembahkan doa, niat dan upaya kami
kepada-Mu melalui Yesus Kristus
Putera-Mu, Tuhan dan Pengantara kami.
Amin.

Minggu, 13 April 2008

Pustaka - Kom Keluarga - KK05 Pelindungan Anak

w

KATA PENGANTAR

Umat kristiani,bersama dengan siapa saja yang menjunjung tinggi rukun hidup itu, dengan tulus hati bergembira tentang pelbagai upaya, yang sekarang ini membantu orang-orang untuk makin mengembangkan rukun cinta kasih itu dan mengahayatinya secara nyata, dan menolong para suami istri serta orang tua dalam menjalankan tugas mereka yang luhur(GS 47).

Kelompok Kerja Bantuan Hukum (KKBH), sebagai anggota Komisi Pendampingan Keluarga Keuskupan Agung Semarang, terpanggil untuk menyampaikan informasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan anak, yang berkembang dalam masyarakat, dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan perlindungan anak pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya.

KKBH bergerak dalam bidang pelayanan advokasi pada umumnya dan advokasi anak pada khususnya. Karya KKBH dimulai sejak 1992, dengan berlandaskan semangat “swa-bela”. Artinya : dalam pendampingan advokasi, KKBH mengajak masyarakat yang mempunyai masalah hukum untuk bersama-sama KKBH menyelesaikan permasalahannya. KKBH tidak mengambil alih permasalahan yang ada, melainkan bersama-sama masyarakat berusaha menyelesaikan masalah, agar masyarakat semakin mampu melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri.

Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

KKBH

I. PENDAHULUAN

“Ada satu kata yang membebaskan kita dari beban hidup dan kepedihan, dan satu kata itu adalah Kasih”

Cinta dan kehidupan, itulah energi mendasar yang ingin kita raih dalam situasi seperti sekarang ini. Cinta bukanlah persoalan obyek, barang mati. Cinta adalah persoalan subyek, seorang pribadi. Sebuah semboyan berbunyi : “anak lahir untuk dicinta, bukan untuk dianiaya dan di sia-sia-kan”. Maka, orangtua diharap mengerti, bahwa anak adalah subyek, bukan obyek.

Sayang, kondisi riil masyarakat sekarang ini mudah sekali membelokkan kita dari semboyan di atas, membawa kita ke arah situasi ke-tidak-berdaya-an, atau bahkan ke arah tindak kekerasan terhadap anak-anak. Sepertri beberapa contoh berikut :.

Eka Suryana, bocah perempuan berusia 7 tahun,pada hari Senin pagi sekitar pukul 08.00, ditemukan sudah tak bernyawa. Mayatnya terkulai di atas kasur yang terhampar di lantai ruang tengah rumah bernomor 59, Blok A Perumahan Sengkang, sekitar 100 meter dari mushala tempatnya mengaji. Saat ditemukan, ada luka di bawah dagu kanannya. Dari hidung sampai leher terdapat bercak darah. Noda darah juga terlihat di celana anak itu. Dari penyelidikan polisi diketahui Eka meninggal akibat dicekik ibu tirinya, Idawati, malam sebelumnya. Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan disodomi oleh Ambo Ase, paman tirinya.(Lihat: Kompas 8/1/2006)

Sementara itu, IbuWati, ditinggal suaminya. Ia harus menanggung hidup dengan ketiga anaknya. Karena putus asa, ibu Wati memaksa ketiga anaknya (11,8, dan 5 tahun) untuk mengakhiri hidup dengan minum racun serangga secara bersama-sama. Ia beranggapan bahwa dengan mengakhiri hidup mereka, maka berakhir pula tanggungjawabnya untuk mengasuh anak-anaknya

Akhirnya, Raju (8 Th) berkelahi dengan Armansyah (14 Th). Karena perkelahian itu, keduanya sama-sama cedera. Entah kenapa perkelahian itu terjadi. Armansyah menderita memar di bagian tulang rusuk. Keluarga Armansyah tidak bisa menrima kondisi anaknya tersebut dan melaporkan ke kepolisian. Kepolisian memproses, hingga dilanjutkan ke Kejaksaan, dan sampai tiba di persidangan. Karena dinilai berbelit-belit selama proses sidang, Rajupun ditahan di LP bersama orang dewasa selama 14 hari.

Anak adalah korban ketidak mampuan/ketidak berdayaan orang tua serta masyarakat pada umumnya dalam menghadapi masalah/situasi yang terjadi;padahal ditangan merekalah Negara dan bangsa ini akan diserahkan. Maka sungguh sangat di sayangkan apabila kita memperlakukan anak-anak secara sewenang-wenang.

Ada satu kisah yang dapat membuat kita tercengang, yang kiranya layak kita renungkan bersama :

Kemiskinan membawa bencana (Lihat: Basis, Mei-Juni 2003)

Drajat adalah seorang remaja 16 tahun, pandai di sekolahnya. Ia menduduki peringkat satu di kelas, meski tidak pernah mengikuti les privat. Keluarganya menghuni rumah kecil tipe 45 dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi dan ruang tami yang kecil. Pendek kata rumah yang sederhana.

Ayah dan ibunya bekerja di pasar, berjualan bahan kebutuhan sehari-hari. Pagi jam 08.00 mereka berangkat ke pasar, dan baru pulang ke rumah pukul 21.00. “Ayah dan ibuku sehabis dari pasar kadang harus bekerja di rumah sampai larut malam mempersiapkan dagangan untuk hari berikutnya”, kata Drajat suatu hari. Dalam keseharian, Drajat dan Rita, adiknya, berada di rumah berdua. Karena sepanjang hari mereka berkumpul bersama, maka hubungan kakak adik ini menjadi begitu dekat. Rita berusia 11 tahun, gadis kelas V SD yang cantik dan pandai. Suaranyapun merdu dan beberapa kali menjadi juara menyanyi.

Suatu hari Drajat datang dengan penuh kesedihan. Matanya berkaca-kaca, beberapa saat terdiam dengan muka merah padam dan pandangan kosong. “Saya ingin mati”, sepatah kata keluar dari mulutnya.

Dengan penuh ketegangan dia bercerita tentang pengalaman hidupnya. Dia mengatakan bahwa sudah setahun ini dia sering melakukan hubungan sex dengan adik kandungnya. Hubungan sex itu dilakukan di rumahnya karena dia tidur dengan adiknyadi satu kamar, meskipun mereka mempunyai tempat tidur sendiri-sendiri. Penyebab utamanya : dia sering melihat kedua orangtuanya saat mereka sedang melakukan hubungan sex pada malam hari.

Suatu ketika, ketika Drajat sedang melakukan hubungan sex dengan adiknya, ayahnya memergoki mereka. Drajat dipukuli bapaknya. Syukurlah, sambil menangis ibunya minta kepada bapaknya agar Drajat tidak diusir dari rumah.

Setelah kejadian itu, suasana rumah menjadi tidak enak. Drajat dan Rita tidak dapat belajar, nilai raport mereka menjadi jelek. Suasana rumah jadi kacau. Ibu sering sakit dan ayah menjadi pemarah. Drajat pun mengeluh : “Sampai kapan saya harus mengalami suasana keluarga seperti ini? Sementara keinginan untuk tidur dengan adikku kadang muncul dalam diriku. Rasa ingin marah muncul kalau ada teman laki-laki adikku datang, entah untuk pinjam buku, atau untuk keperluan lain.

Menghadapi situasi demikian, gereja hadir membawa kabar gembira, yakni pemerdekaan keluarga dari belenggu dosa. Keluarga merupakan jalan yang pertama dan terpenting di antara banyak jalan, lewat mana gereja hadir. Dalam keluarga-lah seorang pribadi mulai hadir di dunia dan menghayati kerahiman Allah, melalui kedua orangtuanya. Dalam keluarga itu pulalah seorang pribadi mulai mengenal kejahatan, melalui keburukan-keburukan kedua orangtuanya. (Lihat: Surat kepada keluarga 1994, 8-9)

Keluarga adalah penyalur rahmat dan cinta Tuhan kepada manusia. Melalui keluarga-lah hidup diwariskan dari pribadi ke pribadi, melalui prokreasi, melalui kehamilan dan kelahiran. Selain itu, keluarga sel pembangun masyarakat, yang diharap mengembangkan keutamaan-keutamaan sosial, khususnya dalam diri para anggotanya, dan lebih khusus lagi dalam diri anak-anak. (Lihat: Familiaris Consortio 33)

Istilah “anak” mengandung makna yang beraneka ragam, misalnya anak dalam kandungan, anak di bawah lima tahun, anak usia pra-sekolah, anak usia sekolah, anak baru gede, anak remaja, anak nakal, dsb. Namun siapapun mereka, anak adalah bagian dari keluarga, yang berada di bawah tanggungjawab orangtua mereka.

Menurut gereja, tanggungjawab orangtua itu berakar dalam panggilan Allah atas diri mereka, untuk meneruskan karya penciptaanNya. Maka orangtua punya hak dan kewajiban untuk mendidik anak. Hak dan kewajiban itu tidak tergantikan dan tidak bisa diambil alih. Orangtua dipanggil untuk mendidik anak, dengan kebenaran dan kasih sebagai norma utamanya. (Lihat: Familiaris Consortio 60-61)

II. ANAK-ANAK YANG MEMPRIHATINKAN

Pada tahun 2000 Unicef (United Nations Children’s Fund) memberikan laporan berikut (seperti dimuat dalam “Konvensi Hak Anak”, Lembaga Studi & Pembangunan, 2000, hal 6) :

No

Anak di Negara berkembang

jumlah

1

Tidak memiliki akses terhadap pendidikan dasar

130 juta

2

Bekerja di lingkungan yang berbahaya dan ter-eksploitasi

250 juta

3

Hidup dalam situasi genting dan berbahaya

250 juta

Secara lebih rinci Vivit Muntarbhorn (seperti dimuat dalam “Konvensi Hak Anak”, Lembaga Studi & Pembangunan, 2000, hal 6) mengidentifikasi kelompok-kelompok anak yang memprihatinkan sebagai berikut :

Anak-anak pedesaan : Sebanyak 70 % penduduk dunia, termasuk anak-anak, tinggal di pedesaan. Mereka seringkali tidak memiliki akses yang cukup terhadap pelayanan, sumber daya dan infrastruktur yang bisa membantu mengembangkan potensi mereka.

Anak-anak jalanan dan daerah kumuh perkotaan : Sebagian anak tinggal di jalan dan lingkungan yang kumuh, yang memudahkan terjadinya berbagai konflik. Perjudian, penyalahgunanaan obat dan kekerasan mudah terjadi. Anak-anak dibiarkan menjadi pedagang asongan atau berkeliaran di jalan, sehingga kesehatan fisik ,mental,serta moral berada di bawah kewajaran.

Anak perempuan : Kendati kesadaran terhadap kesetaraan jender semakin meningkat, tetap ada ketidakadilan terhadap anak-anak perempuan. Dalam hukum, diskriminasi di sebagian besar dunia telah dihapus. Tetapi dalam praktek, diskriminasi berdasarkan jender tetap ada. Salah satu buktinya adalah kenyataan bahwa tingkat buta huruf pada kaum perempuan lebih tinggi daripada pada kaum pria.

Pekerja anak : Konvensi Hak Anak menyebut tindakan “mem-pekerja-kan anak” dengan istilah “eksploitasi ekonomi terhadap anak”. Anak-anak dilihat sebagai korban. Sebab mereka belum memiliki kapasitas dan kesadaran penuh untuk memilih bekerja. Selain itu mereka juga belum dapat memahami risiko-risiko dari pekerjaan mereka. Mereka belum memahami konsekwensi dari perjanjian kerja yang mereka buat. Meskipun eksploitasi ekonomi terhadap anak telah dilarang, hal itu toh masih sering terjadi. Agen-agen tenaga kerja dan jaringannya menjadi penyalur yang mengirim anak-anak dari pedesaan ke pabrik-pabrik di kota. Pencegahan terhadap praktek-praktek semacam itu sulit dilakukan, karena lemahnya sistem penegakan hukum dan terbatasnya pengawasan pemerintah. Masih sedikitlah strategi yang di-desain pemerintah untuk mencegah kelompok-kelompok swasta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Pelacuran anak : Sungguh pantas disayangkan bahwa ada orangtua yang menjual anak perempuan mereka dan ada agen-agen yang memperjualbelikan gadis-gadis belia. Tindakan itu sering tidak tampak, karena terjadi dalam skala kecil. Apalagi hukum yang melarang pelacuran anak tidak dijalankan secara efektif. Bahkan seringkali terjadi kolusi antara berbagai pihak, yang mengatur perdagangan anak .

Anak-anak cacat : Banyak anak cacat tersingkir dari kehidupan masyarakat, karena mereka kurang punya akses terhadap pelayanan kebutuhan dasar. Jumlah anak cacat yang diterima di sekolah umum lebih rendah daripada jumlah anak normal, sementara sekolah umum juga kekurangan fasilitas khusus bagi anak cacat.

Anak-anak pengungsi dan tidak berkewarganegaraan : Jutaan anak pengungsi di seluruh dunia dihadapkan pada segala bentuk diskriminasi dan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Mereka dianggap imigran gelap, sehingga nasib mereka bergantung pada belas kasihan orang-orang, yang memperlakukan mereka lebih sebagai orang-orang dewasa daripada sebagai anak-anak, yang memiliki kebutuhan khusus.

Anak-anak dalam penjara : Meskipun PBB telah menetapkan berbagai standard administrasi seperti “The Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners”, termasuk perlindungan khusus bagi anak-anak, penerapannya toh belum memuaskan. Penyiksaan, pemukulan dan hukuman lain masih diberlakukan kepada anak-anak. Kasus Raju hanyalah sebuah „fenomena gunung es“. Artinya : bagian kelihatan dari suatu kenyataan yang sebenarnya jauh lebih besar!

Anak-anak korban kekerasan dan terlantar : Daftar anak korban kekerasan, terlantar dan ter-infeksi AIDS tak pernah berakhir. Selain menjadi korban kekerasan di rumah, mereka kadang-kadang juga menjadi korban kekerasan sosial yang merusak mental dan fisik. Kendati tak ada data statistik yang akurat tentang jumlah anak korban kekerasan, tindak kekerasan yang sudah diketahui sebenarnya sudah cukup untuk ditindaklanjuti, dengan serangkaian tindakan yang komprehensif.

Selain kelompok-kelompok di atas, masih ada beberapa kelompok lain yang juga memprihatinkan, seperti : anak yang butuh orangtua pengganti, anak dari kelompok minoritas, anak korban “broken home“, dan sebagainya.

III. UNDANG-UNDANG RI YANG MERUGIKAN ANAK

A. Undang-Undang No 3/ Th 1997 Tentang Peradilan Anak

Pasal 1 (1) menyatakan bahwa anak adalah orang yang belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin. Dengan ketentuan itu, anak nakal yang berumur 16 tahun dan pernah kawin akan kehilangan haknya untuk diadili sebagai anak. Sementara itu, pasal 4 (1) menyatakan bahwa seseorang mulai bertanggungjawab atas tindak kriminalnya sejak berusia 8 tahun, padahal “United Nations Standard Minimum Rules for the Administration Juvenille Justice 1985” (Beijing Rules) menyatakan : sejak berumur12 tahun. Ketentuan di negara kita itu jelas merugikan pihak anak.

B. Undang-Undang No 13/ Th 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 69 menetapkan bahwa batas minimal usia kerja adalah 13 tahun. Padahal Konvensi ILO Nomor 138 menetapkan bahwa batas minimal usia kerja adalah 15 tahun. (lihat Arief Gosita, op.cit., hal 96-99)

C. Undang-Undang No 1/ Th 1974 tentang Perkawinan

Ketentuan Undang-Undang ini tentang batas usia minimal untuk menikah antara laki-laki dan perempuan tidaklah sejalan dengan prinsip non diskriminasi. Usia minimal pria dan wanita untuk bisa menikah, dibedakan. (lihat Arief Gosita, op.cit., hal 96-99)

Pada pasal 37 dan 41, Undang-Undang ini mengatur pembagian harta gono-gini. Namun, dalam praktek pengadilan, penyelesaian dari perselisihan ini tidak ditindaklanjuti dengan upaya paksa agar salah satu pihak segera melaksanakan putusan, misalnya, membagi harta bersama dengan adil, dan memberi nafkah kepada anak-anak. Biasanya penyelesaiannyapun memakan waktu yang berlarut-larut.

Pada pasal 3, Undang-Undang ini mengijinkan pria mempunyai beberapa istri. Dalam praktek, banyaklah kasus poligami yang memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami perempuan dan anak-anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Pada pasal 43, Undang-Undang ini menyatakan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya”. Padahal, setiap anak adalah anak dari kedua orang tuanya, terlepas dari apakah ia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu. Adalah hak anak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari kedua orang tuanya.

D. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pada bab XIV pasal 287(1) tentang kejahatan kesusilaan, KUHP menyatakan bahwa tindakan menyetubuhi anak berumur sampai 15 tahun merupakan delik aduan. Artinya, pelaku kejahatan baru bisa dituntut setelah ada pengaduan. Seharusnya delik ini bukan delik aduan, tetapi merupakan delik biasa, sehingga apabila tindakan menyetubuhi di lihat orang dapat langsung pelaku ditindak.

IV. HUKUM INTERNASIONAL TENTANG ANAK

Hukum internasional yang mengatur perlindungan anak adalah Konvensi Hak Anak. Konvensi ini lahir dari suatu kesadaran bahwa, sesuai kodratnya, anak adalah rentan, tergantung, lugu, dan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus. Munculnya Konvensi Hak Anak didorong oleh perubahan yang terjadi di dunia pada abad ke 19, ketika anak masih dipandang sebagai „hak milik“ orangtua. Sampai awal abad ke 20, kehidupan dan nasib anak-anak belum dipedulikan oleh masyarakat dunia. Anak masih dipandang sebagai urusan keluarga, komunitas lokal, atau negara. Syukurlah, pada tahun 1920, seorang aktivis perempuan Inggris Eglantyne Jebb mendirikan “Save the Children Internasional Union“ dan berhasil menyusun Deklarasi Hak Anak. Pada tahun 1959, Deklarasi itu disempurnakan menjadi Deklarasi Jenewa. Kemudian, Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyusun Rancangan Konvensi Hak Anak, yang disetujui pada tahun 1989, dan mulai berlaku tahun1990. Pada tahun 1990, pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak Internasional. Sejak itu, pemerintah Indonesia wajib memenuhi hak-hak semua anak Indonesia. Secara garis besar isi Konvensi Hak Anak itu dibagi menjadi 8 kelompok, antara lain hal-hal penting berikut :

A. Definisi Tentang Anak

Pada pasal 1, Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali bila Undang-Undang yang berlaku bagi anak menetapkan batas awal usia dewasa yang lebih cepat.

B. Prinsip-Prinsip Umum

1. Non-diskriminatif :

Pasal 2(1) menegaskan bahwa “negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak … tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul bangsa, suku bangsa atau status sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran, atau status lain …” Ketentuan ini jelas-jelas menegaskan prinsip non-diskriminatif, yang menjamin kesamaan hak bagi semua anak di dunia, yang berbeda-beda latar belakangnya.

2. Yang terbaik bagi anak (the best interest of the child) :

Pasal 3(1) menegaskan bahwa “dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah/swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau legislatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama”.(Bandingkan dengan kasus Raju! )

3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak :

Pasal 6 (1) menegaskan bahwa “negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak atas kehidupan”. Sedang pasal 6 (2) menegaskan bahwa “negara-negara peserta semaksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (istilahnya : the survival and the development of the child)”.

4. Menghargai pandangan anak :

Pasal 12(1) menetapkan bahwa “negara-negara peserta akan menjamin bahwa anak-anak

yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan

mereka secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut

akan dihargai sesuai dengan usia dan kematangan anak”

C. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

Pasal-pasal yang terkait adalah pasal 5, 18 (1-2), 9-11, 19-21, 25,27 (4), dan 39. Pasal-pasal ini menyangkut tanggungjawab orangtua, bimbingan orangtua, hak anak yang terpisah dari orangtuanya, hak anak untuk berkumpul kembali dengan keluarganya, pengambilalihan anak secara illegal dan anak yang terdampar di luar negeri, pemulihan pemeliharaan anak, anak yang terenggut dari lingkungan keluarganya, adopsi, peninjauan berkala atas penempatan anak, dan kekerasan serta penelantaran anak dalam keluarga.

D. Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar

Pasal 24 (1) menetapkan bahwa „negara-negara peserta mengakui hak-hak anak untuk menikmati status tertinggi yang dapat dicapai dan memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan”.

Pasal 26 (1) menetapkan bahwa “negara-negara peserta mengakui hak setiap anak untuk memperoleh manfaat jaminan sosial, termasuk asuransi sosial…”

E. Pendidikan, Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya

Pasal 29 (1) menetapkan bahwa negara peserta akan mengarahkan „pendidikan anak pada pengembangan kepribadian anak, bakat dan kemampuan mental, fisik hingga mencapai potensi mereka yang paling penuh”.

Pasal 31 (1) menetapkan bahwa “negara peserta mengakui hak anak untuk beristirahat dan bersantai, bermain dan turut serta dalam kegiatan rekreatif yang sesuai dengan usia anak bersangkutan dan turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya dan seni “

F. Langkah-Langkah Perlindungan Khusus

Langkah perlindungan khusus ditujukan kepada kelompok anak berikut :

a. Anak yang berada dalam keadaan darurat :

§ Pengungsi anak

§ Anak yang berada dalam konflik bersenjata

b. Anak yang mengalami konflik hukum

§ Administrasi pengadilan anak

§ Perenggutan kebebasan anak

§ Penjatuhan hukum terhadap anak

§ Pemulihan kondisi fisik dan psiko-sosial anak.

V. HUKUM NASIONAL YANG MELINDUNGI ANAK

A. Undang-Undang No 23/ Th 2002 ttg Perlindungan Anak

Undang-undang ini dibuat sebagai konsekuensi atas diratifikasinya Konvensi Hak Anak. Yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah perlindungan anak dari segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar ia dapat hidup, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan ini wajib dilakukan oleh semua pihak terutama orangtua. Ketentuan-ketentuan berikut kiranya perlu diperhatikan.

1. Asas perlindungan anak : (Lihat pasal 2)

· Non diskriminatif : Semua anak harus mendapat perlindungan yang sama.

· Kepentingan yang terbaik untuk anak.

· Anak punya hak asasi atas hidup, kelangsungan hidup, perkembangan hidup.

· Penghargaan terhadap pendapat anak : penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan, terutama menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

2. Tujuan Perlindungan anak : (lihat pasal 3)

Perlindungan anak “bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera“.

3. Hak dan Kewajiban Anak :

· Hak untuk hidup,tumbuh kembang dan berpartisipasi (ps 4)

· Hak atas identitas dan kewarganegaraan (ps 5)

· Hak beribadah sesuai agamanya, berpikir & berekspresi sesuai kecerdasannya dan usianya (ps 6, 42 & 43); (Hak atas asal usul anak (ps 7)

· Hak atas adopsi (ps 7 ayat 2)

· Hak atas pelayanan kesehatan dan jaminan okum (ps 8, 44,45,46,47,55,56)

· Hak atas pendidikan & pengembangan kepribadian termasuk anak cacat (ps 9,48,49,50,51,51,52,53,54)

Sejarah Singkat Keuskupan Agung Semarang

Pada tanggal 7 Agustus 1806 Raja Lodewijk Napoleon mengumumkan undang-undang kebebasan beragama. Akibatnya, Gereja Katolik di Indonesia, yang dilarang sejak tahun 1621, dapat berkembang lagi. Pada tahun 1807 mulailah lembaran baru dalam sejarah Gereja, ketika wilayah Hindia Belanda menjadi satu kesatuan dalam Gereja Katolik, yaitu Prefektur Apostolik Batavia. Dua imam sekulir dari Negeri Belanda tiba di Jakarta pada tanggal 4 April 1808 sebagai misionaris pertama. Pastor Jacobus Nelissen menjadi pemimpin pertama misi, yang meliputi seluruh Nusantara, dan beliau berkediaman di Jakarta.

Selama 50 tahun berikutnya, 31 imam sekulir mengikuti jejak langkah kelompok kecil misionaris pertama itu. Di antara mereka adalah Pastor C.J.H. Franssen yang ditugaskan di Ambarawa. Pada tahun 1859 dua imam Yesuit tiba di Jakarta untuk membantu para imam sekulir itu. Selama masa jabatan Mgr. A.C. Classens (1874-1893), hanya dua imam sekulir saja bertahan. Akan tetapi, sementara itu 57 imam Yesuit berdatangan. Dengan demikian, praktis seluruh karya pastoral Gereja ditangani oleh imam Yesuit. Pada tahun 1893, ketika pastor W.J. Staal, SJ ditugaskan menjadi Vikaris Apostolik, tanggungjawab evangelisasi di Indonesia secara kanonik dialihkan dari imam sekulir kepada Serikat Yesus.

Pada tahun 1842 Prefektur Apostolik Batavia ditingkatkan menjadi Vikariat. Pada tahun 1866 Vikariat Apostolik Batavia dibagi menjadi 8 stasi: Batavia, Semarang, Ambarawa, Yogyakarta, Surabaya, Larantuka, Maumere dan Padang.

Pada tahun 1903, seorang guru Kerasulan dan 4 orang kepala desa dari pegunungan wilayah Kalibawang berkunjung pada Rama van Lith. Empat orang ini dibaptis pada tanggal 20 Mei 1904. Dan kemudian, 171 orang menyusul dibaptis oleh Rama van Lith pada tanggal 14 Desember 1904 di Sendangsono. Peristiwa tersebut di luar harapan Rama van Lith. Mgr. Luypen dan pembesar SJ menafsirkan bahwa peristiwa pembaptisan tersebut sebagai tanda yang jelas bahwa metode Rama van Lith menghasilkan buah. Sementara itu pada tanggal 27 Mei 1899, Rama Hoevenaars SJ, teman seperjalanan Rama van Lith dari Eropa ditugaskan di Mendut. Ia berpendapat bahwa misi harus langsung mengarahkan kegiatan-kegiatannya pada rakyat kelas bawah. Ia berhasil juga. Dalam jangka waktu setengah tahun setibanya di Indonesia, telah dibaptis 62 orang Jawa. Pada akhir tahun 1903 jumlah orang Katolik di stasi Mendut lebih kurang 300 orang.

Kedua metode tersebut dipraktikkan dan dipertahankan oleh kedua misionaris pertama itu. Pada tanggal 27 Juni 1905 Rama Hovenaars dipindahkan ke Cirebon. Beberapa tahun sesudahnya, ketika ia ditugaskan di Surakarta, ia mengakui keunggulan kebijakan Rama van Lith dan mengikuti jejaknya.

Terutama wilayah sekitar Surakarta dan Yogyakarta terbukti menjadi tanah subur bagi benih-benih firman Allah. Sampai sekarang mayoritas umat Katolik Keuskupan Agung Semarang tinggal di wilayah tersebut. Di situlah terdapat pengaruh kuat dari keraton Surakarta dan Yogyakarta, bersamaan dengan nilai budaya tradisional yang telah berakar sangat dalam di hati dan sikap hidup masyarakat.

Nilai-nilai budaya tersebut tidak menjadi ancaman atau diganti dengan agama Katolik. Karena alasan itulah, proses inkulturasi, yang telah dirintis oleh Rama van Lith, mengutamakan perlunya bahasa Jawa. Bahasa tidaklah sekedar sarana komunikasi, tetapi juga kristalisasi jiwa masyarakat dalam memandang dunia dan manusia secara khas Jawa. Di Muntilan Rama van Lith adalah pastor pertama yang dapat berkomunikasi dengan masyarakat Jawa dalam bahasa Jawa. Ia menterjemahkan doa Bapa kami dalam bahasa Jawa.

Rama van Lith berhasrat memberi kaum muda Jawa, pria dan wanita, suatu pendidikan yang bermutu tinggi, yang membuat mereka mampu memiliki posisi penting dalam masyarakat. Maka diselenggarakan pendidikan Kristiani, agar mereka menjadi benih-benih kerasulan yang dapat tumbuh dan berbuah di kemudian hari. Pada tanggal 14 Januari 1908 Tarekat Suster Fransiskan mendirikan sekolah ketrampilan khusus untuk gadis-gadis Jawa di Mendut.

Peristiwa sangat penting di Keuskupan Agung Semarang adalah didirikannya Seminari Menengah. Tiga dari enam calon generasi pertama dari tahun 1911-1914 ditahbiskan menjadi imam pada tahun 1926 dan 1928, yaitu Rama F.X.Satiman, SJ, A. Djajasepoetra, SJ, dan Alb. Soegijapranta, SJ.

Pada tahun 1915 Rama van Driessche, SJ (1875-1934) merintis karyanya di antara orang-orang Jawa di Yogyakarta dengan bantuan seorang katekis.

Karya misi sungguh didukung dan dikembangkan oleh Tarekat Bruder FIC. Lima Bruder pertama datang dari Negeri Belanda di Yogyakarta pada bulan September 1920. Langsung saja mereka ditugaskan untuk mengajar di HIS. Kedatangan Bruder-Bruder berikutnya mampu memekarkan karya mereka di kota-kota lain seperti Muntilan (1921), Surakarta (1926), Ambarawa (1928) dan Semarang (1934). Pada bulan Januari 1922, Percetakan Kanisius mulai beroperasi dan dipercayakan kepada Tarekat Bruder FIC.

Rama Strater, SJ mendirikan Perhimpunan Wanita Katolik pada tanggal 9 September 1923. Berdirinya Organisasi Partai Politik Katolik pada bulan Agustus 1923 menjadi bukti perkembangan Gereja dan keberanian orang-orang Katolik dengan pusatnya di Yogyakarta.

Disebabkan oleh perbedaan situasi antara Jawa Barat/Batavia dan Jawa Tengah, dan demi berkembangnya Gereja, pada tanggal 1 Agustus 1940 didirikanlah Vikariat Apostolik Semarang. Paus Pius XII menetapkan Rama Albertus Soegijapranata SJ menjadi Vikaris Apostolik. Ia menjadi uskup pribumi Indonesia pertama.

Peristiwa tragis menimpa dua orang hamba Tuhan, Rama Richardus Kardis Sandjaja, Pr. dan Frater Hermanus Bouwens, SJ. Pada tanggal 20 Desember 1948 mereka dibunuh di dusun Kembaran dekat Muntilan. Peristiwa itu berkaitan dengan penyerangan pasukan Belanda di Semarang yang berlanjut ke Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1948, yang biasa disebut dengan clash kedua.

Mgr. Albertus Soegijapranata SJ wafat pada tahun 1963, dan dimakamkan di makam Pahlawan Giri Tunggal, Semarang, sebagai Pahlawan Nasional. Mgr. Justinus Darmojuwono, Uskup kedua (1964-1981), diangkat menjadi Kardinal pertama di Indonesia (26 Juni 1967). Agar karya pastoral semakin berbuah, pada tahun 1967 Kardinal Justinus Darmajuwono mendirikan 4 Vikariat Episkopalis di Keuskupan Agung Semarang, yaitu Semarang, Kedu, Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bapak Kardinal Justinus Darmojuwono wafat pada tanggal 3 Februari 1994, dan dimakamkan di Makam Muntilan.

Mgr. Julius Darmaatmadja, SJ, penggantinya memimpin Keuskupan Agung Semarang (1984-1996). Mgr. Julius mengembangkan karya pastoral berdasarkan Arah Dasar Keuskupan untuk periode lima tahunan (1984-1990; 1990-1995; 1996-2000). Beliau kemudian juga diangkat menjadi Kardinal, dan kemudian dipindahtugaskan ke Jakarta menjadi Uskup Agung Jakarta. Mgr. Suharyo (1997-sekarang) terus mengembangkan karya pastoral dengan mengumatkan Arah Dasar Keuskupan Agung Semarang untuk periode 2001-2005. Berinspirasikan ajaran Konsili Vatikan II Mgr. Suharyo mendorong Gereja Katolik mewujudkan diri menjadi persekutuan paguyuban-paguyuban yang hidup, tempat orang-orang beriman menghayati Gereja sebagai peristiwa iman.

Benih-benih firman Allah telah berkembang dan menghasilkan banyak buah sebagaimana tampak dalam statistik dari tahun 1941-2004.

Statistik

TahunKatolikJumlah PendudukPros.Imam PrajaImam non prajaJml ImamUmat per ImamDia kon ThbRelig LakiRelig prmpParokiSumber
195047,01310,000,000.5%156580587-11129623ap1951
1970203,89514,886,7601.4%42167209975-338546-ap1971
1980302,09416,790,0001.8%621642261,336-492543-ap1981
1990423,84028,773,0001.5%761912671,587-58591579ap1991
1999483,49418,762,9412.6%1211923131,54416461,13088ap2000
2000483,28318,762,9412.6%1241923161,52915961,17888ap2001
2001488,36219,038,0002.6%1331973301,479-6681,23789ap2002
2002493,92619,056,0822.6%1301943241,524-6871,21489ap2003
2003512,95919,056,0822.7%1362023381,517-6671,21385ap2004
2004503,59719,056,0822.6%1422023441,463-6661,21387ap2005

Setelah sekitar 100 tahun karya misi dan pastoral dilaksanakan, pada tahun 2004 ini umat Keuskupan Agung Semarang mencapai jumlah lebih dari 500.000, dan tersebar di 87 paroki.

profil - Biografi Para Uskup - Julius Cardinal Darmaatmadja SJ

Julius Riyadi Cardinal Darmaatmadja, S.J.
Archbishop of Jakarta - Uskup Agung Jakarta
Cardinal-Priest of S. Cuore di Maria
Bishop of Indonesia, Military - Uskup Militer Indonesia

PenanggalanUsiaEventsPeristiwa
20 Dec 19340Born MuntilanDilahirkan di Muntilan
18 Dec 196935.0Ordained Priest Priest of Society of JesusDitahbiskan sebagai imam Serikat Yesus (SJ)
19 Feb 198348.2Appointed Archbishop of Semarang, IndonesiaDitetapkan sebagai Uskup Agung Semarang
29 Jun 198348.5Ordained Bishop Archbishop of Semarang, IndonesiaDItahbiskan menjadi Uskup Agung Semarang
28 Apr 198449.4Appointed Bishop of Indonesia, Military Ditunjuk sebagai Uskup Militer Indonesia
26 Nov 199459.9Elevated to CardinalDiangkat menjadi Kardinal
26 Nov 199459.9Appointed Cardinal-Priest of S. Cuore di MariaDItunjuk sebagai Kardinal-Imam dari S. Cuore di Maria
11 Jan 199661.1Appointed Archbishop of Jakarta, IndonesiaDitunjuk menjadi Uskup Agung Jakarta, Indonesia



a priest for 35.81 years
a bishop for 22.28 years
a cardinal for 10.87 years

Ditahbiskan menjadi imam oleh: Justinus Cardinal Darmojuwono †

Pentahbis Utama:
Justinus Cardinal Darmojuwono †

Pentahbis lain:
Bishop Francis Xavier Sudartanta Hadisumarta, O. Carm. †
Archbishop Leo Soekoto, S.J. †

Episcopal Lineage / Apostolic Succession:
Julius Riyadi Cardinal Darmaatmadja, S.J. (1983)
Justinus Cardinal Darmojuwono † (1964)
Archbishop Ottavio De Liva † (1962)
Franz Cardinal König † (1952)
Bishop Michael Memelauer † (1927)
Friedrich Gustav Cardinal Piffl † (1913)
Raffaele Cardinal Scapinelli di Leguigno † (1912)
Rafael Cardinal Merry del Val y Zulueta † (1900)
Mariano Cardinal Rampolla del Tindaro † (1882)
Edward Henry Cardinal Howard † (1872)
Carlo Cardinal Sacconi † (1851)
Giacomo Filippo Cardinal Fransoni † (1822)
Pietro Francesco Cardinal Galeffi † (1819)
Alessandro Cardinal Mattei † (1777)
Bernardino Cardinal Giraud † (1767)
Pope Carlo della Torre Rezzonico † (1743)
Pope Prospero Lorenzo Lambertini † (1724)
Pope Pietro Francesco (Vincenzo Maria) Orsini de Gravina, O.P. † (1675)
Paluzzo Cardinal Paluzzi Altieri Degli Albertoni † (1666)
Ulderico Cardinal Carpegna † (1630)
Luigi Cardinal Caetani † (1622)
Ludovico Cardinal Ludovisi † (1621)
Archbishop Galeazzo Sanvitale † (1604)
Girolamo Cardinal Bernerio, O.P. † (1586)
Giulio Antonio Cardinal Santorio † (1566)
Scipione Cardinal Rebiba †

Selebran Utama dalam pentahbisan:
Uskup Agung Peter Turang
Uskup Agung Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo
Uskup Agustinus Agus
Uskup Julianus Kemo Sunarko, S.J.
Uskup Aloysius Maryadi Sutrisnaatmaka, M.S.F.
Uskup Justinus Harjosusanto, M.S.F.

Ikut mentahbiskan:
Uskup Herman Joseph Sahadat Pandoyoputro, O. Carm.
Uskup Giulio Mencuccini, C.P.
Uskup Joseph Theodorus Suwatan, M.S.C.
Uskup Agung Johannes Liku Ada'
Uskup Johannes Sudiarna Hadiwikarta †
Uskup Agung Longinus Da Cunha
Uskup Datus Hilarion Lega
Uskup Agung Nicolaus Adi Seputra, M.S.C.

Sekarang menjabat Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia

profil - Biografi Para Uskup - Justinus Cardinal Darmojuwono Pr

Justinus Cardinal Darmojuwono †
Deceased
Archbishop Emeritus of Semarang
Cardinal-Priest of SS. Nome di Gesù e Maria in Via Lata

--------------------------------------------------------------------------------

Peristiwa-peristiwa dalam hidupnya:

PenanggalanUsiaEventsPeristiwa
2 Nov 19140Born Godeanlahir di Godean
25 May 194732.6Ordained Priest Priest of Semarang, IndonesiaDitahbiskan sebagai Imam Keuskupan Agung Semarang
10 Dec 196349.1Appointed Archbishop of Semarang, IndonesiaDitetapkan sebagai Uskup Agung Semarang
6 Apr 196449.4Ordained Bishop Archbishop of Semarang, IndonesiaDitahbiskan sebagai Uskup Agung semarang
8 Jul 196449.7Appointed Bishop of Indonesia, MilitaryDitetapkan sebagai Uskup Militer di Indonesia
26 Jun 196752.6Elevated to CardinalDiangkat menjadi Kardinal
26 Jun 196752.6Appointed Cardinal-Priest of SS. Nome di Gesù e Maria in Via LataDitetapkan sebagai Kardinal-Imam dari SS. Nome di Gesu e Maria in Via Lata
3 Jul 198166.7Retired Archbishop of Semarang, IndonesiaPensiun sebagai Uskup Agung Semarang
198267.2Retired Bishop of Indonesia, MilitaryPensiun sebagai Uskup Militer
3 Feb 199479.3Died Archbishop Emeritus of Semarang, IndonesiaWafat


a priest for 46.7 years
a bishop for 29.8 years
a cardinal for 26.6 years

Yang mentahbiskan: Archbishop Ottavio De Liva †

Episcopal Lineage / Apostolic Succession:
Justinus Cardinal Darmojuwono † (1964)
Archbishop Ottavio De Liva † (1962)
Franz Cardinal König † (1952)
Bishop Michael Memelauer † (1927)
Friedrich Gustav Cardinal Piffl † (1913)
Raffaele Cardinal Scapinelli di Leguigno † (1912)
Rafael Cardinal Merry del Val y Zulueta † (1900)
Mariano Cardinal Rampolla del Tindaro † (1882)
Edward Henry Cardinal Howard † (1872)
Carlo Cardinal Sacconi † (1851)
Giacomo Filippo Cardinal Fransoni † (1822)
Pietro Francesco Cardinal Galeffi † (1819)
Alessandro Cardinal Mattei † (1777)
Bernardino Cardinal Giraud † (1767)
Pope Carlo della Torre Rezzonico † (1743)
Pope Prospero Lorenzo Lambertini † (1724)
Pope Pietro Francesco (Vincenzo Maria) Orsini de Gravina, O.P. † (1675)
Paluzzo Cardinal Paluzzi Altieri Degli Albertoni † (1666)
Ulderico Cardinal Carpegna † (1630)
Luigi Cardinal Caetani † (1622)
Ludovico Cardinal Ludovisi † (1621)
Archbishop Galeazzo Sanvitale † (1604)
Girolamo Cardinal Bernerio, O.P. † (1586)
Giulio Antonio Cardinal Santorio † (1566)
Scipione Cardinal Rebiba †


Selebran Utama dalam pentahbisan:
Julius Riyadi Cardinal Darmaatmadja, S.J.

Selebran Utama dalam pentahbisan:
Uskup Agung Leo Soekoto, S.J. †
Uskup Herman Ferdinandus Maria Münninghoff, O.F.M.
Uskup Francis Xavier Sudartanta Hadisumarta, O. Carm.
Uskup Paschalis Soedita Hardjasoemarta, M.S.C. †
Uskup Ignatius Harsono †
Uskup Agung Alfred Gonti Pius Datubara, O.F.M. Cap.
Uskup Andreas Henrisusanta, S.C.I.
Uskup Agung Hieronymus Herculanus Bumbun, O.F.M. Cap.
Uskup Isak Doera
Uskup Blasius Pujoraharja
Uskup Aloysius Josef G. Dibjokarjono †
Julius Riyadi Cardinal Darmaatmadja, S.J.
Uskup Alexander Soetandio Djajasiswaja

profil - Biografi Para Uskup - Mgr. Albertus Soegijopranoto SJ

Archbishop Albert Soegijapranata, S.J. †
Deceased
Archbishop of Semarang - Uskup Agung Semarang
Vicar Apostolic of Indonesia, Military - Uskup Militer

PenanggalanUsiaEventsPeristiwa
25 Nov 1895-Born SoerakartaLahir di Surakarta
15 Aug 193135.7Ordained Priest Priest of Society of JesusDitahbiskan sebagai Imam Jesuit - SJ
1 Aug 194044.7Appointed Vicar Apostolic of Semarang, IndonesiaDitetapkan sebagai Vikaris Apostolis Semarang)
1 Aug 194044.7Appointed Titular Bishop of DanabaDitetapkan sebagai Uskup Tituler Danaba
6 Nov 194044.9Ordained Bishop Titular Bishop of DanabaDitahbiskan sebagai Uskup Danaba
194953.1Appointed Vicar Apostolic of Indonesia, MilitaryDitetapkan sebagai Vikaris Apostolik Militer
3 Jan 196165.1Appointed Archbishop of Semarang, IndonesiaDitetapkan sebagai Uskup Agung Semarang
23 Jul 196367.7Died Archbishop of Semarang, IndonesiaWafat sebagai uskup agung Semarang


a priest for 31.9 years
a bishop for 22.7 years

Data dari Catholic Hierarchy (www.kasemarang.org)

Sabtu, 12 April 2008

Profil : Mgr. Prof. Dr. Ignatius Suharyo Pr

ayah-Ibu: Florentinus Amir Hardjodisastra (alm) dan Theodora Murni Hardjodisastra.
Berasal dari 10 bersaudara: 3 puteri, 6 putera, satu meninggal dunia. Dari 6 putera, lima orang masuk Seminari.
Yang jadi imam 2 orang: Rm. Suitbertus Sunardi OCSO (Rawaseneng) dan Rm. I. Suharyo Pr.
Dari 3 puteri, dua orang menjadi suster:
Sr. Marganingsih dan Sr. Sri Murni
Penanggalan Peristiwa
9 Juli 1950
Lahir di desa Sedayu,
kelurahan Argosari, kecamatan Sedayu
1955
SD Pangudi Luhur Sedayu
1958
SD Tarakanita Bumijo Yogyakarta
1961-1968
SMP dan SMA Seminari Mertoyudan
1968-1976
Seminari Tinggi Kentungan DIY
26 Januari 1976
Ditahbiskan menjadi imam bersama dengan alm Rm. Bardiyanto PrBeberapa karya selama menjadi Imam:
Penanggalan
Peristiwa
1976
Satu tahun persiapan studi, di paroki Bintaran Yogyakarta
1977-1981
Studi di Universitas Urbaniana Roma, Italia. Meraih Doktor Teologi Kitab Suci dengan Skripsi mengenai Injil Lukas.
1982-1997
Seminari Tinggi Kentungan Yogyakarta.Dengan aneka karya: A. KARYA PENGGEMBALAAN
No
Karya
1.
Dosen Pengantar dan Ilmu Tafsir Perjanjian Baru pada Fakultas Teologi Wedabhakti, Yogyakarta, 1989
2.
Dosen di Sekolah Tinggi Kateketik Kotabaru
3.
Komisi Kitab Suci Keuskupan Agung Semarang s/d 1997
4.
Ketua UNIO (Persaudaraan Imam-Imam Praja Keuskupan Agung Semarang)
5.
Penulis Buku, artikel, Penerjemah/PenyadurB. MEMBUAT BUKU:
No Urut
JUDUL BUKU
1.
Membaca Kitab Suci: PAHAM-PAHAM DASAR
2.
Membaca Kitab Suci: TULISAN-TULISAN PERJANJIAN LAMA
3.
Membaca Kitab Suci: TULISAN-TULISAN PERJANJIAN BARU
4.
PENGANTAR INJIL SINOPTIK
5.
MENGENAL ALAM HIDUP PERJANJIAN LAMA
6.
KITAB WAHYU, Paham dan Maknanya Bagi Hidup Kristen.
7.
DATANGLAH KERAJAANMU. Latar Belakang dan Penafsiran Bapa Kami (Bersama Rm. FX. Agus Suryana Gunadi Pr)
8.
KISAH SENGSARA YESUS DALAM INJIL SINOPTIKC. MEMBUAT TERJEMAHAN/SADURAN dari karya-karya Henri J.M. Nouwen
No Urut
JUDUL BUKU
1.
MENGGAPAI KEMATANGAN HIDUP ROHANI
2.
DENGAN TANGAN TERBUKA
3.
ENGKAU DIKASIHI
4.
KEMBALINYA SI ANAK HILANG
5.
CAKRAWALA HIDUP BARU
6.
PELAYANAN YANG KREATIF
7.
DARI HATI KE HATI
8.
TANDA-TANDA KEHIDUPAN
9.
TUHAN, TUNTUNLAH AKU
10.
YANG TERLUKA YANG MENYEMBUHKAN
11.
TUHAN, DENGARLAH SERUANKU
12.
DALAM NAMA YESUS
13.
HATI PENUH SYUKUR
14.
IN MEMORIAM
15.
MEMBERI DAN MENERIMA
16.
DARI BUDI TURUN KE HATI
17.
MENCARI MAKNA KEHIDUPAN
18.
BUAH PENGHARAPAN
19.
MEMASUKI RUANG BATIN
20.
SEHATI SEPERASAAN
21.
MENITI RODA KEHIDUPAN
22.
BERKEMBANG DALAM HIDUPMENJADI USKUP:
Penanggalan
Peristiwa
24 Mei 1997
Sri Paus Yohanes Paulus II mengumumkan pengangkatan Rm. I. Suharyo Pr menjadi Uskup Agung Semarang, menggantikan Julius Cardinal Darmaatmaja, SJ.
22 Agustus 1997
Ditahbiskan sebagai Uskup di GOR Jatidiri Semarang dengan Semboyannya: "SERVIENS DOMINO CUM OMNI HUMILITATE" Act 20:19 yang artinya "AKU MELAYANI TUHAN DENGAN SEGALA RENDAH HATI" Kisah Para Rasul 20:19
2 Januari 2006
Ditetapkan sebagai Uskup Militer menggantikan Kardinal J. Darmoatmodjo SJDalam Sidang KWI 3-13 Nopember 1997 diangkat menjadi Ketua Komisi HAK Konperensi Wali Gereja Indonesia. Sekarang menjadi Sekretaris Jendral KWI. Beberapa karya sebagai Uskup:
----
Peristiwa
1.
Melaksanakan kunjungan ke setiap paroki di wilayah Keuskupan Agung Semarang. Dua tahun baru selesai.
2.
Membuka diri untuk pertemuan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat: Megawati Sukarnoputri, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Amien Rais, Gubernur dan Pangdam Ja-teng.